Polisi Ungkap Pencurian di Aspol Batu I, Pelakunya Duo Sinaga dan Dedek
- BENTENGASAHAN.com - Jumat, 6 Nov 2020 - 14:24 WIB
- dibaca 124 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan di Aspol Batu I, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Pelakunya tiga orang.
Mereka adalah Surya Darma Sinaga alias Bagong (32), warga Jalan Abadi Nomor 2, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Anhar Sinaga alias Ceklo (38), warga Jalan M Abbas Gang Perak, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kemudian, Nur Azmi alias Dedek (29), warga Jalan Kapten Tendean Nomor 27, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Senin (2/11/2020), mengungkapkan, ketiga pelaku diringkus dari tiga lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, pada Senin (2/11/2020), dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Panjaitan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/274/XI/2020/SU/Res TJB, tanggal 1 November 2020 atas laporan Ellen Nora (19), seorang mahasiswi.
Baca: Ternyata, Dua Orang Ini yang Bongkar Warung Darlin di Jalan Suprapto
Ketiga tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan itu di rumah korban, alamat Aspol Batu I, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karya, pada Kamis (29/10/2020), subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam kasus itu, korban mengalami kehilangan 1 unit notebook merk Acer dan 2 unit handphone merk Oppo, dengan total kerugian senilai Rp9 juta.
“Berdasarkan laporan korban, personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Panjaitan.
Baca: Perampokan di Pantai Amor, Korban Dibikin Pingsan, Pelaku Suami Istri
Setelah diamankan, dari ketiga tersangka, polisi menyita sisa barang bukti berupa 1 unit notebook merk Acer warna hitam milik korban, 1 unit handphone merk Oppo Y15 warna biru milik korban. Petugas juga menyita 3 unit handphone Nokia milik para pelaku dan uang tunai sebesar Rp30 ribu, sisa dari hasil penjualan handphone milik korban.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai dan akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana.