Pengedar Narkoba Pulau Simardan Diringkus dari dekat Rumah

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Muhammad Rasit alias Rasit saat diamankan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Mapolres Tanjungbalai. Foto diabadikan Kamis (5/11/2020). 

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Muhammad Rasit alias Rasit, salahsatu sosok di balik peredaran narkoba di Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, diringkus polisi, pada Selasa (3/11/2020), sore sekitar pukul 18.15 WIB.

Pria berusia 29 tahun itu diamankan saat sedang duduk dekat rumahnya di Jalan Silaturrahim, Lingkungan VII, Kelurahan Pulau Simardan. Saat penangkapan itu, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Aiptu NB Harianja menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,91 gram dan timbangan elektrik.

Atas penemuan barang bukti itu, Rasit tidak berkutik dan mengakui jika seluruh barang bukti itu benar miliknya. Kemudian, petugas menggelandang Rasit ke Mapolres Tanjungbalai guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Kamis (5/11/2020), mengatakan, penangkapan Rasit atas kerja sama warga. Atas informasi warga itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Rasit.

BacaBikin Resah Warga, Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Tetangga

Dalam kasus ini, Panjaitan mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,91 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, dan 1 unit timbangan elektrik merk Amput warna hitam.

BacaHeboh Penggerebekan di Hotel, Pasutri Sempat Dikira Bandar Narkoba, Lalu Dilepas

Atas perbuatannya, tersangka Rasit akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun kurungan.

Share this: