Penggerebekan di Pantai Burung Tanjungbalai, Bandit Narkoba Diringkus

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Suhaimi Manurung alias Emi berikut dengan barang buktinya saat diamankan di Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Tim Operasional Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penggerebekan di salah satu rumah, Jalan Sultan Agung, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, pada Rabu (11/11/2020), malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, petugas meringkus Suhaimi Manurung alias Emi. Saat digerebek, Suhaimi ditemukan sedang berada di dalam rumah tepatnya di lantai 2. Dari tangan pria berusia 43 tahun itu, diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

“Saat itu, petugas menemukan barang bukti sabu. Tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa narkotika itu benar miliknya,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Panjaitan mengatakan, penangkapan terhadap Suhaimi Manurung alias Emi dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

Kini, bandit narkoba yang menetap di Jalan Dami, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, itu telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Panjaitan menyebutkan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,83 gram.

BacaPengedar Narkoba Pulau Simardan Diringkus dari dekat Rumah

BacaBikin Resah Warga, Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Tetangga

Turut diamankan sebagai barang bukti 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BK 3564 VAQ, dan uang tunai sebesar Rp300. ribu.

Atas perbuatannya, Panjaitan mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun kurungan.

Share this: