Datang ke Tanjungbalai, Warga Simalungun Ini ‘Petik’ Sepeda Motor

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka curanmor Riston Siringoringo diamankan di Mapolsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. 

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kelakuan Riston Siringoringo tidak patut dicontoh. Kelakuannya telah mencoreng nama baik daerah asalnya Kabupaten Simalungun. Pria berusia 42 tahun ini telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tanjungbalai, pada Senin (16/11/2020).

Perlakuan jahat Riston terungkap berawal dari laporan pengaduan korban Rahmad. Dalam pengaduannya, pemuda berusia 27 tahun ini kehilangan sepeda motor dari teras rumahnya di Jalan MT Haryono Ujung, Lingkungan VII, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Senin sekitar pukul 18.30 WIB.

Berkat kerja sama warga, malam sekira pukul 20.30 WIB, personel Unit Reskrim berhasil mengamankan tersangka Riston. Dikatakan, tersangka diamankan dari semak-semak tak beberapa jauh dari kediaman korban di Jalan MT Haryono Ujung.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Rabu (18/11/2020), membenarkan penangkapan Riston.

BacaPelaku Curanmor Serang Petugas, Tiga Personel Timsus Gurita Terluka

BacaTim Buser Polsek Teluk Nibung Berhasil Ciduk Komplotan Pelaku Curanmor

Panjaitan mengatakan, dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban Yamaha Jupiter Z-CW, warna hitam dengan Nomor Polisi BK 2183 QAD.

Atas perbuatannya itu, lanjut Panjaitan, Riston diancam melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e subs Pasal 362 KUHPidana.

Share this: