Nyanyian Waria Bikin Tiga Komplotan Curanmor Terciduk di Tanjungbalai
- BENTENGASAHAN.com - Selasa, 24 Nov 2020 - 03:15 WIB
- dibaca 463 kali
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa sepeda motor telah dijual kepada Doni Pratama (28), warga Jalan Sei Mencirim, Pinang Baris, Medan.
Setelah petugas berhasil menciduk Doni Pratama (28), dijelaskan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada Irwan alias Ir (39), warga Dusun V, Gang Subur, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
“Personel Sat Reskrim langsung bergerak meringkus tersangka Irwan alias Ir (39) dan ketiga pelaku langsung diboyong ke Polres Tanjungbalai guna penyidikan lanjut”, ujar Kasubbag Humas IPTU AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah satu unit Honda Cup warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, baju, celana dan sepatu yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor milik korban.
Baca: Ini 11 Lokasi Incaran Spesialis Curanmor Brenggo di Kota Kisaran
Dikatakan, atas perbuatannya itu, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5) dari KUHPidana tentang pencurian sepeda motor (curanmor).