Benteng Asahan

Nyanyian Waria Bikin Tiga Komplotan Curanmor Terciduk di Tanjungbalai

Tiga pelaku curanmor Samsudin Panjaitan alias Udin Kelelawar, Irwan alias Ir, dan Doni Pratama saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Berkat ‘nyanyian merdu’ dari tiga orang waria, tiga orang tersangka komplotan pencurian sepeda motor milik Adam Syahputra (28) berhasil diringkus personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Ketiga orang tersangka yakni Samsudin Panjaitan alias Udin Kelelawar (44), Irwan alias Ir (39), dan Doni Pratama (28) diringkus dari tiga lokasi berbeda.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Sabtu (21/11/2020), mengatakan, bahwa pada Rabu (11/11/2020), subuh sekitar pukul 05.00 WIB, telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor Honda CB VERZA 150CC dengan nomor polisi BK 6280 QAL di Pasiran Pantai Amor, Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Sepeda motor milik dari Adam Syahputra, warga Jalan Anwar Idris Gang Atong, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, hilang dari depan warung tempat dimana korban sedang tertidur, sehingga korban mengalami kerugian material lebih kurang senilai Rp20 juta.

Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai, yang dibuktikan dengan terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP /289/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 11 November 2020.

Selanjutnya, Tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang kebetulan adalah waria yang sering mangkal di sekitar lokasi kejadian.

BacaPelaku Curanmor Serang Petugas, Tiga Personel Timsus Gurita Terluka

Berdasarkan informasi dari ketiga waria tersebut, Tim Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Samsudin Panjaitan alias Udin Kelelawar dari tempat persembunyiannya di Pulau Simardan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada Jumat (20/11/2020), subuh sekitar pukul 05.00 WIB.

Bersambung ke halaman 2..

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa sepeda motor telah dijual kepada Doni Pratama (28), warga Jalan Sei Mencirim, Pinang Baris, Medan.

Setelah petugas berhasil menciduk Doni Pratama (28), dijelaskan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada Irwan alias Ir (39), warga Dusun V, Gang Subur, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

“Personel Sat Reskrim langsung bergerak meringkus tersangka Irwan alias Ir (39) dan ketiga pelaku langsung diboyong ke Polres Tanjungbalai guna penyidikan lanjut”, ujar Kasubbag Humas IPTU AD Panjaitan.

Menurut Panjaitan, barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah satu unit Honda Cup warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, baju, celana dan sepatu yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor milik korban.

BacaIni 11 Lokasi Incaran Spesialis Curanmor Brenggo di Kota Kisaran

Dikatakan, atas perbuatannya itu, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5) dari KUHPidana tentang pencurian sepeda motor (curanmor).