Benteng Asahan

Semula Ditolak, R-APBD 2021 Tanjungbalai Pun Diterima, Dugaan Takut Tak Gajian

Antoni Darwin saat membacakan pendapat akhir Fraksi Nurani Indonesia Raya terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (30/11/2020).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Suasana sempat memanas sebelum dimulainya Rapat Paripurna agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, di Aula Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, pada Senin (30/11/2020). Sesama Anggota Dewan sempat ricuh karena terjadi pro dan kontra dalam Badan Musyawarah (Banmus) atas penetapan jadwal rapat paripurna penyampaian Ranperda APBD Kota Tanjungbalai 2021 tersebut.

Dari lima fraksi di DPRD Kota Tanjungbalai, ada dua fraksi menyampaikan menolak paripurna penyampaian Ranperda APBD Kota Tanjungbalai 2021 itu.

Adalah Fraksi Nurani Indonesia Raya (Nira), terdiri dari Gerindra (2 kursi), Hanura (1 kursi) dan Fraksi Pendekar Keadilan, terdiri dari PPP (3 kursi), PKS (2 kursi), dan Berkarya (1 kursi). Oleh pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai, rapat kemudian diskorsing, karena peserta tidak kuorum.

Dua jam berselang, skorsing dicabut dan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021 pun dilanjutkan.

Selaku pimpinan sidang, T Eswin menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan lanjutan dari skorsing yang dilakukan dua jam sebelumnya karena tidak kuorum. Disebutkan, Anggota DPRD yang hadir dalam paripurna tentang pengambilan keputusan Ranperda APBD TA 2021, saat itu berjumlah 19 orang, dari 25 orang Anggota Dewan.

“Maka, rapat paripurna ini sudah kuorum dan skorsing kami cabut,” tegas Eswin, memulai paripurna.

BacaLima Tahun Berlalu, Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Tanjungbalai Masih Misteri

Penandatanganan Perda APBD 2021 oleh Pjs Walikota Tanjungbalai Ismail P Sinaga bersama Ketua DPRD Kota Tanjungbalai T Eswin, di Aula Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (30/11/2020).

Ketua Fraksi Nurani Indonesia Raya DPRD Kota Tanjungbalai Antoni Darwin, dalam pendapat akhir fraksinya mengatakan, pihaknya hadir dan dapat menerima Ranperda APBD tersebut untuk kepentingan rakyat.

Namun demikian, dia berpesan kepada pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai, kedepan harus memperbaiki kinerja agar kejadian penolakan serupa tidak terulang kembali.

Bersambung ke halaman 2..

Setelah mendengarkan seluruh pendapat akhir fraksi, Ketua DPRD Tanjungbalai T Eswin, didampingi Wakil Ketua DPRD Surya Dharma AR, dan Syahrial Bhakti serta Pjs Walikota Tanjungbalai Ismail P Sinaga, bersama-sama melakukan penandatanganan Perda APBD 2021.

Sementara itu, di balik perubahan sikap Fraksi Nurani Indonesia Raya (Nira) dan Fraksi Pendekar Keadilan dari yang awalnya menolak kemudian menerima Ranperda APBD tersebut, muncul dugaan karena mereka takut tidak gajian.

Sekadar diketahui bahwa jika paripurna Ranperda APBD 2021 tidak kuorum, maka konsekuensi yang lahir adalah Anggota DPRD Kota Tanjungbalai terancam tidak menerima gaji selama enam bulan. Demikian juga anggaran yang melekat pada kegiatan Anggota DPRD, juga akan dibekukan.

BacaPolda Sumut Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanjungbalai

Hal itu sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (pemda). Dalam Pasal 312 ayat (2) dijelaskan soal sanksi bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, maka dikenai sanksi administratif.

Sanksinya adalah tidak dibayarkan hak-hak keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan, termasuk gaji.