TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Suasana sempat memanas sebelum dimulainya Rapat Paripurna agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, di Aula Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, pada Senin (30/11/2020). Sesama Anggota Dewan sempat ricuh karena terjadi pro dan kontra dalam Badan Musyawarah (Banmus) atas penetapan jadwal rapat paripurna penyampaian Ranperda APBD Kota Tanjungbalai 2021 tersebut.
Dari lima fraksi di DPRD Kota Tanjungbalai, ada dua fraksi menyampaikan menolak paripurna penyampaian Ranperda APBD Kota Tanjungbalai 2021 itu.
Adalah Fraksi Nurani Indonesia Raya (Nira), terdiri dari Gerindra (2 kursi), Hanura (1 kursi) dan Fraksi Pendekar Keadilan, terdiri dari PPP (3 kursi), PKS (2 kursi), dan Berkarya (1 kursi). Oleh pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai, rapat kemudian diskorsing, karena peserta tidak kuorum.
Dua jam berselang, skorsing dicabut dan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021 pun dilanjutkan.
Selaku pimpinan sidang, T Eswin menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan lanjutan dari skorsing yang dilakukan dua jam sebelumnya karena tidak kuorum. Disebutkan, Anggota DPRD yang hadir dalam paripurna tentang pengambilan keputusan Ranperda APBD TA 2021, saat itu berjumlah 19 orang, dari 25 orang Anggota Dewan.
“Maka, rapat paripurna ini sudah kuorum dan skorsing kami cabut,” tegas Eswin, memulai paripurna.
Baca: Lima Tahun Berlalu, Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Tanjungbalai Masih Misteri
Ketua Fraksi Nurani Indonesia Raya DPRD Kota Tanjungbalai Antoni Darwin, dalam pendapat akhir fraksinya mengatakan, pihaknya hadir dan dapat menerima Ranperda APBD tersebut untuk kepentingan rakyat.
Namun demikian, dia berpesan kepada pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai, kedepan harus memperbaiki kinerja agar kejadian penolakan serupa tidak terulang kembali.
Setelah mendengarkan seluruh pendapat akhir fraksi, Ketua DPRD Tanjungbalai T Eswin, didampingi Wakil Ketua DPRD Surya Dharma AR, dan Syahrial Bhakti serta Pjs Walikota Tanjungbalai Ismail P Sinaga, bersama-sama melakukan penandatanganan Perda APBD 2021.
Sementara itu, di balik perubahan sikap Fraksi Nurani Indonesia Raya (Nira) dan Fraksi Pendekar Keadilan dari yang awalnya menolak kemudian menerima Ranperda APBD tersebut, muncul dugaan karena mereka takut tidak gajian.
Sekadar diketahui bahwa jika paripurna Ranperda APBD 2021 tidak kuorum, maka konsekuensi yang lahir adalah Anggota DPRD Kota Tanjungbalai terancam tidak menerima gaji selama enam bulan. Demikian juga anggaran yang melekat pada kegiatan Anggota DPRD, juga akan dibekukan.
Baca: Polda Sumut Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanjungbalai
Hal itu sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (pemda). Dalam Pasal 312 ayat (2) dijelaskan soal sanksi bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, maka dikenai sanksi administratif.
Sanksinya adalah tidak dibayarkan hak-hak keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan, termasuk gaji.