Terlibat Curat, Pemuda Ini Harus Melewatkan Tahun Baru di Balik Jeruji

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Dedek Ajuari alias Dedek (tengah), tersangka curat berikut dengan barang bukti hasil kejahatannya diamankan di Polres Tanjungbalai, Selasa (29/12/2020). (Insert) Wajah tersangka Ajuari.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadiana itu ke Polres Tanjungbalai, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/332/XII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 28 Desember 2020. Dalam laporannya, korban menyebutkan kerugian ditaksir berkisar Rp3,5 juta.

Atas laporan korban, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku. Pelakunya berjumlah duaa orang.

“Satu tersangka atas nama Dedek Ajuari alias Dedek telah diamankan. Seorang lagi inisial JK, masih dalam pengejaran,” ujar Iptu AD Panjaitan.

BacaPolisi Ungkap Pencurian di Aspol Batu I, Pelakunya Duo Sinaga dan Dedek

BacaTepergok Hendak Mencuri di Pantai Burung, Temannya Diringkus Tiga Jam Kemudian

Lanjut Panjaitan, selain mengamankan tersangka Dedek Ajuari alias Dedek, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan para pelaku, diantaranya 1 (satu) kotak handphone merk Realme, dengan No.Imei 860524047873755 dan 1 unit handphone merk Real Me warna biru dengan No.Imei 860524047873755.

Share this: