Bobol Rumah di Jalan Masjid, Barang Elektronik Sampai Sepeda Motor Diembat
- BENTENGASAHAN.com - Senin, 11 Jan 2021 - 12:26 WIB
- dibaca 50 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Muhammad Zafri alias Memet diamankan personel Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai. Pria berusia 33 tahun ini ditangkap atas kasus pembobolan sebuah rumah di Jalan Masjid, Lingkungan VI, Kelurahan Keramat Kubah, Sabtu (19/12/2020) malam lalu, sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan menuturkan, pembobolan rumah itu baru diketahui korban Ahmad Ardiansyah Manurung (37), sekembalinya dari luar kota pada Jumat (1/1/2021), malam sekira pukul 19.30 WIB. Dalam pengaduan korban, Nomor: LP/01/I/2021/SU/RES T. BALAI/SEK ST.RASO, tanggal 1 Januari 2021 tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dia terkejut melihat keadaan rumahnya berserakan.
Saat dicek, pintu belakang dalam keadaan terbuka, pintu kamar juga terbuka, dan barang-barang miliknya berupa laptop, notebook, iPhone 4s, handphone merk Evercoss serta barang barang yang lain sudah tidak ada lagi. Kondisi serupa juga terjadi dengan kamar yang lain, termasuk dapur dan sepeda motor Honda Beat dalam keadaan rusak (dipreteli) warna merah, milik korban juga hilang.
Baca: Terlibat Curat, Pemuda Ini Harus Melewatkan Tahun Baru di Balik Jeruji
Baca: Polisi Ungkap Pencurian di Aspol Batu I, Pelakunya Duo Sinaga dan Dedek
Tak hanya itu, 1 pasang sepatu olahraga warna peach merk Diadora milik korban juga hilang, 1 buah linggis, 1 buah pembersih udara, 1 pasang kap body sepeda motor Honda Beat warna merah, 1 buah obeng, 8 lembar surat emas juga diembat pelaku. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berkisar Rp20 juta.
Baca: Ternyata, Dua Orang Ini yang Bongkar Warung Darlin di Jalan Suprapto
Baca: Tepergok Hendak Mencuri di Pantai Burung, Temannya Diringkus Tiga Jam Kemudian
Atas laporan korban, personel Polsek Sei Tualang Raso langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku yakni Muhammad Zafri alias Memet. Lalu, pada Selasa (5/1/2021) sore, sekira pukul 18.30 WIB, tersangka ditemukan dan diamankan dari belakang rumahnya di Jalan Sei Mahakam Lingkungan II, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan mengakui perbuatannya.