Indomaret Dibobol, Pelaku Tiga Orang, Satu Tertangkap

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Andi Sihombing, tersangka pembobol Indomaret diamankan di Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Toko Indomaret, Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, kebobolan. Dalam kasus pencurian itu, lima slop rokok berbagai jenis dan alat kosmetik hilang. Total kerugian sekitar Rp3,13 juta.

Dari penyidikan polisi, pelakunya berjumlah tiga orang. Saat ini, satu orang tersangka telah diamankan.

Adalah Andi Syahputra Sihombing alias Andi, penduduk Jalan Terubuk, Lingkungan VI, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Pemuda berusia 27 tahun itu diamankan personel Reskrim Polsek Teluk Nibung, pada Selasa (12/1/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB, dari Jalan Sawo, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kepada petugas, Andi mengaku beraksi tidak seorang diri, melainkan bersama dua orang rekannya. Mereka adalah Lindung dan Incek (nama panggilan).

“Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Kamis (14/1/2021).

Panjaitan menuturkan, kasus pencurian itu terjadi, Selasa subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Dijelaskan bahwa kasus pencurian itu pertama kali diketahui Rina Handayani Lubis (28), karyawati PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Pagi itu sekira pukul 08.00 WIB, Rina hendak membuka toko.

Setelah toko dibuka, dia menemukan sejumlah isi toko hilang, seperti berbagai jenis rokok sekitar 5 slop dan alat kosmetik. Atas kejadian itu, wanita yang menetap di warga Jalan Kurnia, Lingkungan IX, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur itu langsung membuat laporan polisi.

BacaPolisi Ungkap Pencurian di Aspol Batu I, Pelakunya Duo Sinaga dan Dedek

BacaTerlibat Curat, Pemuda Ini Harus Melewatkan Tahun Baru di Balik Jeruji

Atas laporan itu, Kapolsek Teluk Nibung AKP RAZ Simamora langsung memerintahkan personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan diketahui jika pelaku masuk ke toko dengan cara memanjat dinding belakang toko. Kemudian, pelaku ke atas dan membuka seng lalu masuk ke toko setelah menjebol asbes.

“Setelah laporan diterima, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diungkap,” puji Panjaitan.

BacaBobol Rumah di Jalan Masjid, Barang Elektronik Sampai Sepeda Motor Diembat

BacaNyanyian Waria Bikin Tiga Komplotan Curanmor Terciduk di Tanjungbalai

Panjaitan menyebutkan, dari tangan tersangka Andi, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus rokok Surya kecil (isi 12 batang), 2 bungkus rokok Lucky Strike (isi 16 batang), dan uang tunai sebesar Rp16 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka Andi akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.

Share this: