Gerebek Narkoba di Keramat Kubah, Pengedar Ditangkap, 25 Paket Sabu Disita

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Ibrahim Saragi alias Ilham diamankan atas kepemilikan 25 paket sabu, di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (28/1/2021) malam.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan di Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Kamis (28/1/2021), malam sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pengedar.

Dia adalah Ibrahim Saragi alias Ilham (38), warga Jalan Sei Cisadane, Gang Tembok, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah. Dari tangan Ilham, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 25 paket dengan berat kotor 8,41 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Jumat (29/1/2021), membenarkan penangkapan Ilham. Panjaitan mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang telah resah atas aktivitas ilegal Ilham selama ini.

BacaGerebek Narkoba di Teluk Nibung, Dua Orang Ditangkap, 100 Gram Sabu Disita

BacaKapolda Sumut Besuk Polisi yang Dibacok Pengedar Sabu

Atas informasi itu, Unit I Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin oleh Kanit I Aiptu Wariyono langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka ditemukan sedang duduk-duduk di lantai dua rumahnya. Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut berada di balik pintu rumah tersangka.

Kepada petugas, tersangka mengakui narkotika tersebut benar miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama dengan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca‘Rumah Narkoba’ di Sei Tualang Raso Digerebek, Pengedar Berusaha Kabur Sampai Terluka

BacaPengedar Sabu Jaringan Gang Bajigur Siantar Ditangkap, Barang Bukti Cuma Sedikit

Menurut Panjaitan, selain 25 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, turut diamankan sebagai barang bukti 1 buah dompet warna merah, 1 unit ponsel merk Nokia, dan 4 buah plastik klip transparan kosong berukuran besar.

Atas perbuatannya itu, tersangka Ilham akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.

Share this: