TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Khairul Hafiz Manurung alias Hafiz alias Azi diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, dari Jalan Pasir Raya, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Jumat (29/1/2021), malam sekira pukul 21.45 WIB. Dari tangan oknum mahasiswa di salahsatu perguruan tinggi swasta di Kota Tanjungbalai, ini disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,16 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Sabtu (30/1/2021), mengatakan, penangkapan Hafiz berdasarkan informasi masyarakat setempat. Kepada polisi, penduduk setempat telah resah dengan kegiatan tersangka.
Atas informasi itu, Tim Opsnal Unit II Sat Resnarkoba dipimpin Ipda Awaludin langsung bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
Baca: Tak Ingin ‘Kesepian’ dalam Sel Penjara, Pengedar Sabu Seret Bandarnya
Baca: Pengedar Sabu Jaringan Gang Bajigur Siantar Ditangkap, Barang Bukti Cuma Sedikit
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan. Kepada petugas, tersangka Hafiz mengakui 1 bungkus plastik berisi sabu itu benar miliknya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjungbalai, Bandarnya Kabur
Baca: Pemakai Buka Mulut, Pengedar Sabu di Berastagi Ditangkap, Oh Ini Orangnya..
Panjaitan mengungkapkan, selain 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, petugas turut mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Atas perbuatannya, tersangka Hafiz akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.