Dikibusi Warga, Pengedar Sabu di Jalan Pukat Ujung Tanjungbalai Diringkus

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Khairul Azmi Sinaga alias Jimmi, tersangka narkoba diamankan di Polres Tanjungbalai, Sabtu (30/1/2021), dini hari.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Jimmi, tampaknya akan menjadi sebuah nama yang cukup populer di Kota Tanjungbalai, khususnya yang terkait dengan narkoba. Pada Sabtu (30/1/2021), dini hari sekitar pukul 00.30 WIB lalu, Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai kembali mengamankan 1 orang laki-laki bernama Khairul Azmi Sinaga alias Jimmi.

Pria berusia 35 tahun itu ditangkap di sekitar kediamannya di Jalan Pukat Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dari tangannya, diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, menuturkan, awalnya, mereka ada menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Pukat Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu.

BacaPengedar Narkoba Teluk Nibung Ini Terancam Lebaran di Penjara

BacaIrwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal unit I Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut berada di bawah kaki tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

BacaGerebek Narkoba di Komplek Perumahan PJKA, Dua Pasang dan Wanita Pengedar Ditangkap

BacaDua Pengedar Narkoba Pematang Bandar Ditangkap, Ada Sabu dan Ganja

Panjaitan menjelaskan, atas perbuatannya itu, Khairul Azmi Sinaga alias Jimmi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara atau kurungan selama 5 hingga 20 tahun.

Share this: