Gerak Cepat, Hanya Dalam 2 Hari, Penjambret Ini Berhasil Diringkus
- BENTENGASAHAN.com - Selasa, 2 Feb 2021 - 14:45 WIB
- dibaca 201 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com – Seorang remaja bernama Iman Syahputra (20) ditangkap personel Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai pada pada Minggu (31/1/2021) karena merampas atau menjambret handphone milik Nirwan Silaen (23) pada Jumat (29/1/2021) sekira pukul 23.50 WIB.
Baca: Setelah Dua Tahun, Pemuda Ini Kembali Menjambret di Tanjungbalai
Baca: Nekat Usai Konsumsi Narkoba, Ponsel Pengendara Dijambret di Jalan Tugu
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Senin (1/2/2021) membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, warga Jalan Putri Bungsu, Lingkungan IV, Kelurahan TB. Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara ini ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberaatan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 03/ I/ 2021/ SU/Res Tg Balai/ Sek Tbu tanggal 29 Jan 2021.
“Berdasarkan laporan polisi yang disampaikan korban, yakni Nirwan Silaen (23), warga Jalan Taqwa Ujung, Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, kejadian penjambretan atau perampasan handphone tersebut pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 23.50 WIB,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, penjambretan terjadi di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan IV, Kelurahan TB. Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara. Akibatnya, korban kehilangan 1 unit handphone merek VIVO Y17 dengan nilai kerugian sekitar Rp2.590.000.
Pada hari itu juga, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjungbalai Utara. Selanjutnya, pada hari Minggu, sekira pukul 17.30 WIB setelah melakukan penyelidikan, personel Polsek Tanjungbalai Utara berhasil menangkap tersangka di Jalan H.M. Yamin, Lingkungan IV, Kelurahan, TB. Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara berikut barang bukti berupa handphone yang dirampas dari tangan korban.
Baca: Satu Bulan Buron, Betis Pelaku Jambret di Kawasan Jalan FL Tobing Didor
Baca: Lagi, Timsus Gurita Bekuk Pelaku Curas di Tanjungbalai
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka langsung diamankan di Polsek Tanjungbalai Utara dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 subs 362 KUHPidana.