Dua Pria, Satu Wanita Sekamar di Penginapan Anugrah, Ada Apa?

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Yuni Rahmadani alias Yuni, Muhammad Diris alias Aris, dan Edi Imran alias Ilham diamankan di Mapolsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dua pria dan satu orang wanita masuk ke kamar yang sama di Penginapan Anugrah, Kota Tanjungbalai, Minggu (31/1/2021), dini hari sekitar pukul 01.10 WIB. Ada orang yang melihat, curiga dan lapor polisi.

Atas informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Ipda Hendra Karokaro bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi penginapan yang berada di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, tersebut.

Tiba di lokasi, petugas mendapati 2 orang laki-laki dan seorang lagi perempuan berada di dalam satu kamar. Saat itu, ketiganya sedang duduk di lantai kamar dan di samping mereka ditemukan 1 bungkus plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 pak plastik transparan kosong, 1 set alat hisap sabu, dan 1 buah gelas plastik kemasan air mineral.

Kepada petugas, ketiganya mengaku bahwa sabu itu benar milik mereka. Atas pengakuan itu, ketiganya langsung dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar guna pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya diketahui identitas ketiganya masing-masing Muhammad Diris alias Aris (35), warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Edi Imran alias Ilham (41), warga Jalan Binjai Serbangan, Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, dan Yuni Rahmadani alias Yuni (36), warga Jalan Utama, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

BacaDari Malaysia Naik Kapal Kayu, Dua TKI Diduga Selundupkan 2 Kg Sabu

BacaDikibusi Edar Sabu, Burhanuddin Susul Rizaldi dan Taufik ke Penjara

Sementara, barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus kecil plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,90 gram, 1 pak plastik transparan kosong, 1 set alat hisap sabu terbuat dari 1 buah gelas plastik kemasan air mineral, 1 buah pipet kaca, 3 buah pipa plastik yang ujungnya dipotong runcing, 1 buah mancis gas, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Force One warna merah dengan nomor polisi BK 5938 QH.

BacaLagi-lagi Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Pelakunya 2 Warga Aceh, BB 2 Kg Sabu

BacaOknum Honorer Pemko Tanjungbalai Nyambi Edar Sabu

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Rabu (3/2/2021), mengatakan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this: