Peras Pemilik Rumah Kontrakan, Pria Ini Diringkus Polisi

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Muhammad Zein Marpaung, tersangka pemerasan diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Muhammad Zein Marpaung, warga Jalan Jend Sudirman Km 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, akhirnya dijebloskan ke penjara. Pria 57 tahun ini diringkus setelah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Juli Amri Simamora (42), pemilik rumah kontrakan di lingkungan pelaku.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan mengatakan, aksi pengancaman dan pemerasan dilakukan Zein Marpaung terhadap Juli Simamora pada Selasa 15 Juni 2021, sekira pukul 15.30 WIB.

Dikatakan Panjaitan, sore itu, korban Juli Amri Simamora sedang membenahi rumah kontrakannya di Jalan Jend  Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar. Kemudian, Zein Marpaung datang dan meminta uang sebesar Rp3 juta setiap bulannya kepada korban.

“Jika korban tidak memberikan uang itu, pelaku mengancam akan memberhentikan para pekerja di rumah tersebut serta memberhentikan armada truk yang membawa material untuk pembangunan rumah kontrakan milik korban,” kata Panjaitan.

BacaAncam Demo, Peras ASN, Oknum Aktivis di Asahan Kena OTT Polisi

BacaPenyesalan Dua Aktivis Asahan Kena OTT: Maaf, Jangan Ditiru!

Tak terima dan merasa telah menjadi korban pemerasan, korban yang beralamat di Dusun II, Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, itu pun melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai.

Berdasarkan laporan itu, Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Ipda HA Karokaro langsung menindaklanjutinya dan mengamankan tersangka dari rumah kontrakan korban di Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Sijambi.

BacaKorban Tak Melapor, Pelaku Pemerasan yang Viral di Facebook Itu Bebas

BacaIni Profil Stefanus Robin, Penyidik KPK Yang Diduga Peras Walikota Tanjungbalai

Guna penyidikan lebih lanjut, kata Panjaitan, tersangka Zein Marpaung langsung dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta.

“Atas perbuatannya itu, Zein Marpaung telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan tindak pidana melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman,” pungkas Panjaitan.

Share this: