Diciduk dari Kelurahan Pematang Pasir Teluk Nibung, Barang Bukti 4,01 Gram Sabu

Share this:
BMG
Budi alias Boy alias Yuyun, warga Jalan Pasir Raya, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan atas kepemilikan sabu tanpa izin di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus Budi alias Boy alias Yuyun, seorang tersangka pengedar narkotika. Pria 36 tahun itu diamankan dari kediamannya di Jalan Pasir Raya, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Kamis 13 Januari 2022, malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, dihubungi melalui selularnya, Rabu (19/1/2022), mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah, Jalan Pasir Raya, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, sering terjadi transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi itu, Kaurbinops Sat Resnarkoba Iptu Demonstar beserta Kanit l, Kanit ll dan personel langsung melakukan penyelidikan dan menemukan 1 orang laki-laki.

Saat didatangi petugas, laki-laki yang belakangan diketahui bernama Budi alias Boy alias Yuyun itu terlihat menjatuhkan sesuatu dari kantong celana depannya menggunakan tangan kiri.

Petugas yang melihatnya langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki itu dan memerintahkannya mengambil kembali benda yang dijatuhkan itu.

Setelah diambil, benda itu ternyata berupa 1 lembar kertas tisu warna putih yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.

BacaDugaan Aliran Suap Bandar Narkoba ke Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut: Saya Sudah Bentuk Tim

BacaDikibusi Warga, Pengedar Sabu di Jalan Pukat Ujung Tanjungbalai Diringkus

Kepada petugas, Budi alias Boy alias Yuyun mengaku jika benda itu benar miliknya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah 1 bungkus kotak rokok mild berisi 1 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan dari kantong celana tersangka.

“Barang bukti itu berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,01 gram, 1 lembar kertas tisu warna putih, 1 bungkus kotak rokok mild berisi 1 bungkus plastik klip transparan kosong , 1 batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan dan 1 potong celana pendek warna abu-abu,” beber Triyadi.

BacaInstitusi Polri Tercoreng! Oknum Polisi di Tanjungbalai Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Sabu

BacaSosok Kombes Riko, Punya Harta Rp13 Miliar, Pernah Ditegur Kapolda Sumut

Atas kepemilikan narkotika tanpa izin itu, Budi alias Boy alias Yuyun langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap Budi alias Boy alias Yuyun diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Share this: