Bercermin ke Kasus Innova Dewan Tanjungbalai, Pelat Palsu, Polisi ‘Lepas Tangan’

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tangkapan layar mobil Innova plat merah BK 12 Z, yang dikemudikan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait mengalami ringsek setelah menyeruduk truk di Simpang Jalan HM Nur, Kecamatan Datuk Bandar, Sabtu (22/1/2022). 

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Penggunaan pelat nomor palsu pada mobil Toyota Innova yang dikendarai Dahman Sirait, oknum Anggota DPRD menjadi perhatian publik Kota Tanjungbalai.

Mobil Toyota Innova BK 12 Z memang ‘sakti’. Kalimat ini demikian populer di Kota Tanjungbalai, pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas, mobil Innova berpelat merah BK 12 Z menyeruduk truk parkir di kawasan Jalan Sudirman Km 3 atau Simpang Jalan HM Nur, Kecamatan Datuk Bandar, pada Sabtu (22/1/2022), subuh, lalu.

Walaupun tidak ada korban jiwa, namun tabrakan itu langsung viral menyusul ada beberapa keanehan dari mobil yang pengemudi dan penumpangnya merupakan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, yakni Dahman Sirait dan Rusnaldi Dharma.

Pertama, itu mobil bukan kendaraan dinas DPRD Kota Tanjungbalai. Sebagaimana dikatakan Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai, M Juni Lubis, saat ini, hanya ada satu unit mobil dinas pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai, yakni mobil dinas Ketua DPRD Kota Tanjungbalai.

“Dan, itu tidak pakai pelat BK 12 Z,” kata Juni, kepada BENTENG ASAHAN, Senin.

Menurut Juni, mobil dengan pelat merah BK 12 Z dan BK 11 Z terakhir kali dipakai oleh dua Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, periode 2014 – 2019.

BacaPolda Sumut Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanjungbalai

BacaPolres Tanjungbalai Diminta Usut Tuntas Pemalsuan Nomor Polisi Mobil yang Disopiri Dewan

Kedua, itu mobil disebut dipinjampakaikan ke salahseorang Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024 dan sampai sekarang tidak dikembalikan. Mobil pelat merah yang dipinjampakaikan ke Anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu adalah mobil Toyota Innova BK 1094 Q.

Halaman Selanjutnya >>>

Temuan BPK RI Diabaikan

Share this: