Oknum Mahasiswa Terlibat Pencurian di Gudang Abu Darso Teluk Nibung, Aksinya Terbongkar Berkat CCTV

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Dua pelaku pencurian di Gudang Abu Darso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, telah diringkus. Adalah Muhammad Yamin alias Amin dan Rikki Patli alias Kiki, status mahasiswa.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian di Gudang Abu Darso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Pelakunya dua orang; Muhammad Yamin alias Amin (36) dan Rikki Patli alias Kiki (31).

Mereka juga bukan orang asing, melainkan pemuda setempat. Yang mengejutkan, satu diantaranya Rikki Patli alias Kiki, berstatus mahasiswa.

Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, aksi pencurian yang dilakukan Amin dan Kiki terbongkar berkat rekaman CCTV gudang tersebut. Lewat kamera pengintai itu, personel Reskrim Polsek Teluk Nibung bergerak dan meringkus keduanya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai Iptu AD Panjaitan mengatakan, tersangka Muhammad Yamin alias Amin diringkus pada Minggu 6 Februari 2022, sore sekira pukul 17.30 WIB. Sedangkan, tersangka Rikki Patli alias Kiki diamankan sehari kemudian, Senin 7 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.

BacaTiga Terduga Pelaku Curanmor Hilang Nyawa di Tangan Amuk Massa STM Hilir Deli Serdang

BacaBaru Bebas, Bikin Ulah Lagi, Burung Murai Batu Milik Pakde Dicuri

Dari tangan kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 3 buah kran merk Hasegawa, kompresor dan 1 unit rantai katrol.

Panjaitan menerangkan, penangkapan terhadap Amin dan Kiki merupakan tindak lanjut laporan pemilik Gudang Abu Darso ke Polsek Teluk Nibung. Kepada petugas, pemilik Gudang Abu Darso mengungkapkan telah kemalingan pada Jumat (4/2/2022), dini hari sekira pukul 02.30 WIB.

BacaPolisi Ungkap Pencurian di Aspol Batu I, Pelakunya Duo Sinaga dan Dedek

BacaPerkara Pencurian di Dua Lokasi Tanjungbalai, Pelaku Ternyata Warga Sei Apung

Pemilik gudang menyadari jika gudangnya telah kedatangan tamu tidak diundang saat ia hendak memperbaiki kompresor yang sedang rusak. Ternyata, kompresor tidak ada lagi di tempat. Atas kejadian itu, pemilik Gudang Abu Darso mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta.

“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka berikut dengan barang bukti telah diamankan,” kata Panjaitan, Rabu (9/2/2022).

Share this: