Aksi Brutal Begal di Kota Tanjungbalai, Korban Ditabrak, Ponsel Dirampas

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Pelaku begal dan penadah barang hasil kejahatan jalanan diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Nanda, si Pelaku Begal Diringkus dari Persembunyian di Pulau Harapan Labura

Kepada petugas, Tiok mengaku bahwa yang melakukan pencurian itu adalah temannya bernama Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda (29), juga warga Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya, informasi dari tersangka Aditya tersebut langsung ditindak lanjuti petugas dan kemudian mengetahui keberadaan dari tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda di kawasan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Tidak menunggu lama, Tim Opersional Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio bersama Kanit Idik 1 Ipda M Reza Fahrurrozy STrk langsung bergerak menuju lokasi.

Dan, pada Rabu 16 Februari 2022, malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim bergerak menuju tempat persembunyian tersangka di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Setelah menempuh perjalanan kurang lebih tujuh jam, pada Kamis 17 Februari 2022, subuh sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda berhasil diamankan dari Pulau Harapan Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kemudian, Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan proses hukum.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, kepada BENTENG ASAHAN, Sabtu (19/2/2022), membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. Triyadi mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut berupaa 1 buah handphone merek OPPO warna hitam milik dari korban Jefry Yos Gany.

BacaPolisi Ungkap Pencurian di Aspol Batu I, Pelakunya Duo Sinaga dan Dedek

BacaKomplotan Spesialis Pembobol Toko Dibekuk di Tanjungbalai, Ini Orangnya..

Atas perbuatan itu, tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana. Sementara, terhadap tersangka Aditya Syahputra alias Tiok dipersangkakan melanggar Pasal 480 ke- 1e KUHPidana.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: