TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Pencurian dengan kekerasan jalanan (begal) terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Pelaku begal dengan sengaja menabrak korbannya hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku merampas ponsel korbannya.
Aksi brutal begal itu dialami oleh korban Jefry Yos Gany, warga Jalan Sisingamangaraja, Kota Tanjungbalai, pada Kamis (4/2/2022), subuh sekitar pukul 05.45 WIB.
Informasi diterima BENTENG ASAHAN, Jefry saat itu sedang melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5, Kecamatan Datuk Bandar. Tiba-tiba, ia ditabrak seorang pengendara sepeda motor yang tidak dikenal.
Saat korban terjatuh, si penabrak bukannya menolongnya, melainkan mengambil handphone korban. Lalu, pelaku langsung melarikan diri.
Sementara, korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada ibunya, Lam Ai Nie (62).
Keberatan terhadap kejadian yang dialami anaknya, Lam Ai Nie langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan dari ibu korban, personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Baca: Kotak Infaq Masjid Al Jihad dan Laci Meja Kasir Panglong Tanjungbalai Dicolong
Baca: Perkara Pencurian di Dua Lokasi Tanjungbalai, Pelaku Ternyata Warga Sei Apung
Dan, penyelidikan pun membuahkan hasil. Polisi berhasil mengendus keberadaan ponsel korban dan meringkus Aditya Syahputra alias Tiok (26), dari kawasan Jalan Siporipori, Kecamatan Teluk Nibung, pada Rabu, 16 Februari 2022, sekitar pukul 17.30 WIB. Tiok yang menetap di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, itu diamankan atas tindakannya menampung barang hasil pencurian tersebut.
Nanda, si Pelaku Begal Diringkus dari Persembunyian di Pulau Harapan Labura
Nanda, si Pelaku Begal Diringkus dari Persembunyian di Pulau Harapan Labura
Kepada petugas, Tiok mengaku bahwa yang melakukan pencurian itu adalah temannya bernama Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda (29), juga warga Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, informasi dari tersangka Aditya tersebut langsung ditindak lanjuti petugas dan kemudian mengetahui keberadaan dari tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda di kawasan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Tidak menunggu lama, Tim Opersional Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio bersama Kanit Idik 1 Ipda M Reza Fahrurrozy STrk langsung bergerak menuju lokasi.
Dan, pada Rabu 16 Februari 2022, malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim bergerak menuju tempat persembunyian tersangka di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Setelah menempuh perjalanan kurang lebih tujuh jam, pada Kamis 17 Februari 2022, subuh sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda berhasil diamankan dari Pulau Harapan Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kemudian, Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan proses hukum.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, kepada BENTENG ASAHAN, Sabtu (19/2/2022), membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. Triyadi mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut berupaa 1 buah handphone merek OPPO warna hitam milik dari korban Jefry Yos Gany.
Baca: Polisi Ungkap Pencurian di Aspol Batu I, Pelakunya Duo Sinaga dan Dedek
Baca: Komplotan Spesialis Pembobol Toko Dibekuk di Tanjungbalai, Ini Orangnya..
Atas perbuatan itu, tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana. Sementara, terhadap tersangka Aditya Syahputra alias Tiok dipersangkakan melanggar Pasal 480 ke- 1e KUHPidana.