TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang terjadi di belakang Sekolah Al Washliyah, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Jumat 18 Februari 2022 lalu.
Pelakunya Riki Andrian, seorang nelayan warga Gang Tebu, Lingkungan IV, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Pria 30 tahun itu diringkus saat berada di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, pada Selasa 15 Maret 2022, siang sekira pukul 11.00 WIB.
Penangkapan terhadap Riki Andrian berawal dari laporan korban Sopia Manurung (26), seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada 18 Februari 2022.
Kepada petugas, Sopia mengungkapkan telah kehilangan sepeda motor Honda Vario 150 warna putih miliknya dari parkiran belakang Sekolah Al Washliyah, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai.
Saat itu, kata Sopia, sepeda motor dengan nomor polisi BK 4084 QAG miliknya diparkirkan oleh keponakannya bernama M Al Dafa di belakang Sekolah Al Washliyah. Berselang waktu saat pulang sekolah, M Al Dafa tidak menemukan sepeda motor itu di tempat parkir. Ia pun melaporkannya kepada korban, Sopia.
Baca: Tiga Terduga Pelaku Curanmor Hilang Nyawa di Tangan Amuk Massa STM Hilir Deli Serdang
Baca: Pelaku Curanmor Serang Petugas, Tiga Personel Timsus Gurita Terluka
Oleh Sopia, kemudian meneruskan kasus kehilangan sepeda motor itu ke Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Kepada petugas, Sopia mengatakan, atas kehilangan sepeda motor Honda Vario itu, ia mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Atas laporan itu, personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Riki Andrian di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Pelat Nomor Dicopot, Polisi Cek Nomor Rangka dan Nomor Mesin
Pelat Nomor Dicopot, Polisi Cek Nomor Rangka dan Nomor Mesin
Kepada petugas, Riki Andrian mengakui jika sepeda motor korban telah dijual ke daerah Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Petugas pun bergerak ke Tanjung Leidong dan berhasil mengamankan seorang penadah berikut dengan sepeda motor tersebut.
Setelah dicek, sepeda motor tersebut tidak lagi memiliki pelat nomor polisi. Namun, nomor rangka dan nomor mesin Honda Vario itu cocok dengan sepeda motor milik korban, yakni nomor mesin 1278812 dan nomor rangka MH1KF1113FK27095.
“Saat ini, proses penyelidikan terhadap tersangka penadah sepeda motor tersebut masih berjalan,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio kepada BENTENG ASAHAN, Kamis (17/3/2022).
Baca: Komplotan Spesialis Pembobol Toko Dibekuk di Tanjungbalai, Ini Orangnya..
Baca: Nyanyian Waria Bikin Tiga Komplotan Curanmor Terciduk di Tanjungbalai
Atas kasus itu, Eri mengatakan, telah menetapkan Riki Andrian sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-(5) subsidair Pasal 362 dari KUHPidana.