TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Pasangan suami istri di Kota Tanjungbalai ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Adalah Rijal alias Ijal (43) dan Herlina alias Adek (42), warga Jalan Ros, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Mereka ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai dari salah satu rumah di Jalan Bangsal, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sabtu 19 Maret 2022, dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, dihubungi melalui Kasat Resnarkoba AKP S Tambunan, Selasa (22/3/2022), membenarkan penangkapan pasangan suami istri tersebut. Tambunan menuturkan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat.
“Informasi kita peroleh dari masyarakat, jika lokasi itu sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu. Lalu, kita bergerak dan menemukan kedua pelaku,” kata Kasat Resnarkoba.
Baca: Perampokan di Pantai Amor, Korban Dibikin Pingsan, Pelaku Suami Istri
Baca: Istri Dilibatkan Berbisnis Sabu, Ditangkap di Tapian Dolok
Selain mengamankan kedua pelaku, ditemukan 1 buah tas sandang warna coklat. Dalam tas itu ada dua bungkus plastik klip transparan, masing-masing berisi diduga narkotika jenis sabu. Satu bungkus berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,87 gram, dan satu bungkus lagi 0,30 gram.
“Total barang bukti diduga narkotika jenis sabu diamankan sebanyak 5,17 gram,” sebut Kasat Resnarkoba.
Dalam kasus ini, lanjut Kasat Resnarkoba, selain barang bukti diduga narkotika jenis sabu juga ditemukan barang bukti lain, berupa uang tunai sebanyak Rp1.150.000, 1 buah sendok sekop pipet plastik, 1 unit timbangan elektrik, 3 ball plastik klip transparan kosong, 2 handphone android, dan 1 buah dompet kecil warna hijau.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya.
Baca: Suami Istri Ditangkap di Perbaungan, 10 Kilogram Sabu Disita
Baca: Dilema Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Serumah di Tanjungbalai, Terancam Dipecat dari ASN
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, Rijal alias Ijal dan Herlina alias Adek ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) subsidair Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.