Benteng Asahan

Agen Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diringkus di Tanjungbalai

Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek, tersangka atas kasus pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Polisi berhasil mengungkap otak pelaku di balik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara tidak sah atau ilegal.

Ia adalah Syafrizal Nasution, biasa disapa Gojek alias Kojek. Pria 39 tahun itu diringkus dari kediamannya, di Jalan Jendral Sudirman, Gang Pinang Baris, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Kamis (31/3/2022) malam sekitar pukul 22.45 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, pada Jumat (1/4/2022), mengatakan, penangkapan terhadap Syafrizal Nasution bermula dari diamankannya 75 orang pekerja migran Indonesia dari sebuah rumah, di Jalan Es Dengki, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada Senin 28 Februari 2022, dini hari.

Saat itu sekira pukul 03.00 WIB, mereka yang terdiri dari 28 orang perempuan dan 47 orang laki-laki hendak diberangkatkan ke Malaysia, dengan menggunakan kapal pompong atau kapal nelayan.

BacaDari Malaysia Naik Kapal Kayu, Dua TKI Diduga Selundupkan 2 Kg Sabu

BacaBerlayar Tanpa Dokumen, KM Alkon Jaya-I Dapat Teguran

Setelah digagalkan petugas, ke-75 pekerja migran itu digelandang ke Mapolres Tanjungbalai. Usai pemeriksaan, para pekerja migran ilegal itu diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Medan.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan. Dan dari penyelidikan itu ditemukan fakta bahwa pelaku penyalur PMI ilegal itu adalah Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek. Selain mengamankan Syafrizal, polisi juga mengamankan 2 unit handphone merk Nokia sebagai barang bukti.

Baca18 TKI Ilegal Pulang Karena Ingin Rayakan Idul Adha di Kampung Halaman

BacaSatpol Air Gagalkan Pengiriman 7 TKI Ilegal ke Malaysia

Dalam perkara pengiriman pekerja migran ilegal, polisi telah menetapkan Syafrizal Nasution sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.