TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai kembali melakukan penggerebekan Kampung Narkoba, Senin 4 April 2022, sekira pukul 16.00 WIB.
Sore itu, personel Sat Resnarkoba bersama instansi terkait lainnya mendatangi Penginapan Arteri Permai, Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 1 orang laki-laki atas nama Amri Sitorus, warga Jalan Sei Kogem, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso. Pria 25 tahun dinyatakan positif menggunakan narkoba usai dilakukan test urine.
Baca: Gerebek Kampung Narkoba di Tanjungbalai, 7 Pria dan 2 Wanita Digelandang, Siapa Saja Mereka?
Baca: Gerebek Kampung Narkoba di Tanjungbalai, 9 Orang Diamankan, 5 Orang Positif
Oleh petugas, Amri Sitorus diserahkan ke Kantor BNN Kota Tanjungbalai guna dilakukan asesmen medis.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP S Tambunan, kepada BENTENG ASAHAN, menjelaskan penggerebekan dilakukan dalam rangka menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Baca: Gerebek Kampung Narkoba di Teluk Nibung: Merokok dan Gaya Tolak Pinggang Pelaku Bikin Salfok
Baca: Penggerebekan di Datuk Bandar, 9 Orang Diamankan, Satu di Antaranya Ibu Rumah Tangga Positif Narkoba
Sekadar diketahui, personil yang dilibatkan dalam kegiatan itu terdiri dari personel Sat Resnarkoba 8 orang, BNNK Tanjungbalai 8 orang, dari Kelurahan dan lingkungan setempat masing-masing 1 orang, serta personil Polsek Datuk Bandar 1 orang.