Sprindik Khusus Tersangka Baru, Anggota DPRD Dahman Sirait Ditekuk Jaksa

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Dahman Sirait saat menunjukkan bukti laporan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Komisi Kejaksaan RI. (Insert) Dahman Sirait ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai, diterbitkan hanya berselang dua hari setelah Dahman Sirait berbicara ke publik perihal dugaan pemalsuan tanda tangan.

Politisi Golkar Kota Tanjungbalai itu merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan di berita acara pengambilan sumpah yang ditunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus dugaan tindak korupsi peningkatan jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai.

Lalu, Dahman Sirait melaporkan Kajari Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Kemudian tembusan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung dan Komisi III DPR RI.

“Saya merasa tanda tangan saya di berita acara pengambilan sumpah dipalsukan. Karena, saya tidak pernah menandatangani itu,” kata Dahman Sirait, sembari menunjukkan bukti laporan kepada wartawan, Selasa 21 Desember 2021.

BacaAji Mumpung Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai: Tunjangan Transportasi Diterima, Mobil Dinas Dipakai Juga

BacaDugaan Korupsi Mesin Sampah Rp1,8 Miliar di Tanjungbalai, Mantan Kadis Kebersihan Ditahan?

Sekadar diketahui, Dahman Sirait sendiri dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi, dalam perkara tindak pidana korupsi peningkatan hotmix Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai.

Halaman Selanjutnya >>>

Ditahan di Lapas Pulau Simardan

Share this: