Maling di MTs Datuk Bandar, Masuk Ruang Guru Lewat Atap Seng
- BENTENGASAHAN.com - Senin, 16 Mei 2022 - 18:43 WIB
- dibaca 132 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Polsek Datuk Bandar berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs), Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Tersangkanya M Riat alias Tompel, warga Jalan Anwar Idris, Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, kepada awak media, Minggu (15/5/2022), menuturkan, kasus pidana pencurian dengan pemberatan itu diketahui atas laporan dari M Rizaldy Amnur (30), selaku Wakil Kepala Sekolah MTs ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai, pada 11 April 2022.
Kepada polisi, warga Jalan Bambu, Lingkungn III, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, itu melaporkan telah terjadi pencurian di MTs Kecamatan Datuk Bandar, pada Minggu 6 Maret 2022, sekira pukul 02.00 WIB.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP diketahui jika pelaku masuk ke ruang guru dengan cara merusak atap seng gedung sekolah. Kemudian, pelaku mengambil barang-barang inventaris milik MTs, binaan Kementerian Agama Kota Tanjungbalai tersebut.
Adapun barang-barang inventaris milik MTs yang diboyong pelaku adalah 2 unit monitor komputer, 2 unit CPU komputer, 1 unit kipas angin, dan 1 unit loudspeaker aktif.
Baca: Oknum Mahasiswa Terlibat Pencurian di Gudang Abu Darso Teluk Nibung, Aksinya Terbongkar Berkat CCTV
Baca: Maling Toko di Tanjungbalai, Handphone dan Gitar ‘Disikat’ saat Pemilik Tidur Siang
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku pencurian. Ternyata pelakunya M Riat alias Tompel. Pria 29 tahun itu pun diringkus dari ladang sawit belakang perumahan warga, Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, pada Jumat 13 Mei 2022.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti 1 unit loudspeaker aktif yang disimpan di rumah pelaku.
Baca: Baru Bebas, Bikin Ulah Lagi, Burung Murai Batu Milik Pakde Dicuri
Baca: Komplotan Spesialis Pembobol Toko Dibekuk di Tanjungbalai, Ini Orangnya..
Atas perbuatan itu, M Riat alias Tompel akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara, barang bukti yang disita dari pelaku adalah 1 unit loudspeaker aktif merk Crimcon, dan 1 potong baju kaos yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian tersebut.