Jual Sabu Sejak Awal 2022, Pasutri Ini Terancam Seumur Hidup di Penjara

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Pasangan suami istri Andi Putra alias Andi dan Suti Artina alias Tina, warga Jalan Elang, Gang Mancis, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, terlibat narkoba.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Berpikir sebelum bertindak dapat menjagamu dari penyesalan. Pepatah bijak ini boleh jadi pelajaran bagi publik setelah melihat kasus yang menjerat Andi Putra alias Andi (35) dan Suti Artina alias Tina (24).

Pasangan suami istri yang bermukim di Jalan Elang, Gang Mancis, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ini harus berhadapan dengan hukum.

Mereka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Akibat perbuatan itu, pasutri ini terancam seumur hidup dalam penjara. Bagaimana kasusnya, berikut penuturan pihak kepolisian kepada BENTENG ASAHAN.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi, Kamis (19/5/2022), mengatakan, penangkapan pasutri itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan di Jalan Elang, Gang Mancis ada pasutri jualan sabu.

Selanjutnya, Sabtu 14 Mei 2022, personel Sat Resnarkoba di bawah pimpinan Kanit I Ipda HA Karokaro melakukan  penyelidikan. Selanjutnya, personel Sat Resnarkoba dengan didampingi Kepala Lingkungan (kepling) setempat mendatangi rumah dimaksud dan menemukan Andi Putra alias Andi dan Suti Artina alias Tina sedang berada di rumah.

Begitu melihat kedatangan tim, Tina langsung bereaksi dengan membuang sebuah tas kecil yang di dalamnya berisi sabu sebanyak 17 bungkus dan 1 bungkus plastik transparan berisi ganja.

Setelah dilakukan penyitaan dan mengamankan pasutri itu, tim kembali melakukan penggeledahan atau pemeriksaan terhadap sebuah tas sandang yang dipegang Tina. Dari dalam tas sandang itu, polisi menemukan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp3 juta.

BacaTanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika

BacaSuami Istri di Tanjungbalai Ditangkap, Kasus Narkotika

Kepada petugas, Andi Putra alias Andi mengaku, narkotika itu benar milik mereka yang diperoleh dari seorang pria inisial H (belum tertangkap).

“Sabu sebanyak 15 gram itu kami beli dengan harga Rp7,5 juta. Kemudian dijual kembali per paket kepada orang yang membutuhkannya atau pasien,” ungkap Reynold menirukan pengakuan Andi kepada petugas.

Halaman Selanjutnya >>>

Terjual Sekitar 3 Gram Sehari

Share this: