Pencurian di Sirantau Datuk Bandar, Pelaku Ternyata Dua Sekawan dan Masih Tetangga Korban
- BENTENGASAHAN.com - Sabtu, 28 Mei 2022 - 08:53 WIB
- dibaca 1.045 kali

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Durian, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Kamis (5/5/2022), lalu.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap jika pelakunya berjumlah dua orang. Dan, salahsatu pelaku merupakan tetangga Ramlan Manurung (57), korban pencurian.
Adalah Ahmad Rivai Saragih alias Pai (29) warga Jalan Durian, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dia melancarkan aksinya bersama Parulian Tampubolon (27), warga Jalan Singosari, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.
Kedua tersangka diringkus dari kediaman masing-masing pada Rabu (25/5/2022), malam.
Baca: Maling di MTs Datuk Bandar, Masuk Ruang Guru Lewat Atap Seng
Baca: Oknum Mahasiswa Terlibat Pencurian di Gudang Abu Darso Teluk Nibung, Aksinya Terbongkar Berkat CCTV
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Jumat (27/5/2022), membenarkan penangkapan kedua tersangka. Dia mengatakan, penangkapan terhadap dua sekawan ini atas laporan dari korbannya Ramlan Manurung.
Atas perbuatan kedua tersangka, korban kehilangan 1 unit mesin air merek Robin, 1 unit Genset warna biru, 2 unit pompa air merk Sanyo, 4 unit pompa celup dan pipa seberat 500 Kg.
Baca: Polisi Ungkap Pencurian di Aspol Batu I, Pelakunya Duo Sinaga dan Dedek
Baca: Maling Toko di Tanjungbalai, Handphone dan Gitar ‘Disikat’ saat Pemilik Tidur Siang
Bersama kedua tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 2 buah papan ventilasi jendela dan 1 unit becak bermotor merek Yamaha Jupiter warna biru tanpa pelat atau nomor polisi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e subs 362 dari KUHPidana.