TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sekilas pandang Fitra alias Ifit tampil beda sejak beberapa minggu belakangan. Pakaiannya baru-baru. Kehidupan pria 41 tahun itu berubah total. Ia cenderung berfoya-foya.
Belakangan terungkap, jika uang yang dia pakai buat berfoya-foya itu ternyata hasil dari mencuri.
Sekarang, pria yang menetap di Dusun III, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, tersebut mendekam di balik jeruji sel polisi.
Fitra alias Ifit diringkus personel Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar dari Jalan Jawa, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Kamis (26/5/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, menuturkan, Fitra alias Ifit ditangkap atas laporan dari Agus Salim (39), pada Sabtu 7 Mei 2022. Dalam laporannya, Agus Salim mengaku telah menjadi korban pencurian dan kehilangan uang tunai sebesar Rp12 juta yang disimpan dalam rumahnya.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu diketahui jika waktu pencurian terjadi diperkirakan pukul 03.00 WIB, pada Sabtu 7 Mei 2022.
Korban Agus Salim kehilangan uang tunai sebesar Rp12 juta dalam tas warna hitam yang digantung di ruang tamu rumahnya, di Jalan AMD, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Baca: Pencurian di Sirantau Datuk Bandar, Pelaku Ternyata Dua Sekawan dan Masih Tetangga Korban
Baca: Maling Toko di Tanjungbalai, Handphone dan Gitar ‘Disikat’ saat Pemilik Tidur Siang
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui jika pelaku pencurian itu adalah Fitra alias Ifit. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dipimpin Iptu Eko Ady R langsung bergerak meringkus tersangka Fitra alias Ifit.
Dari tangan Fitra alias Ifit, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 buah tas sandang warna hitam, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong baju kaos warna biru tua, 1 pasang sandal warna hitam, 1 potong handuk spiderman, 1 potong kaos warna coklat, 1 potong celana panjang warna biru, dan 1 pasang sandal warna hitam bertali merah.
Kepada petugas, tersangka Fitra alias Ifit mengakui perbuatannya. Namun, uang dari kejahatannya telah habis untuk berfoya-foya, termasuk untuk berbelanja pakaian, tas, handuk, dan sandal.
Baca: Empat Sindikat Perampok Diringkus, Dian si Anak Nakal Dihadiahi Timah Panas
Baca: Tampung HP Curian, Wanita Berjilbab Merah Itu Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka Fitra alias Ifit akan dijerat dengan Pasal 363 subs Pasal 362 dari KUHPidana tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan.