Dua Sekawan Bobol Warung di Datuk Bandar, Pertama dan Kedua Lolos, Ketiga Kalinya Ditangkap

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
M Alvin Lubis dan Wahyu Siregar, tersangka pencurian di kedai milik korban Farida Ariani Antosa, diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– M Alvin Lubis alias Alvin (21) dan Wahyu Siregar alias Wahyu (19), dua sekawan diringkus personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar. Mereka ditangkap atas kasus pencurian sebuah warung di kampungnya sendiri Jalan Alpokat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Sabtu (4/6/2022), membenarkan penangkapan dua sekawan itu.

Mereka diamankan atas perkara pencurian dengan pemberatan, sesuai laporan korban atas nama Farida Ariani Antosa (37), dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/VI/2022/SPK/Polsek DTB/ Polres T.Balai/ Poldasu, tanggal 3 Juni 2022.

Atas laporan pengaduan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui identitas pelaku pencurian dengan pemberatan itu.

Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Eko Ady R pun bergerak bersama timnya mengamankan kedua tersangka dari kediaman masing-masing, pada Jumat (3/6/2022), sekira pukul 16.00 WIB. Lalu, diboyong ke Mapolsek Datuk Bandar untuk dilakukan interogasi.

BacaMaling Toko di Tanjungbalai, Handphone dan Gitar ‘Disikat’ saat Pemilik Tidur Siang

BacaPencurian di Sirantau Datuk Bandar, Pelaku Ternyata Dua Sekawan dan Masih Tetangga Korban

Kepada petugas, Alvin dan Wahyu mengakui perbuatannya. Bahkan, mereka sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di warung tersebut.

Dan, aksi itu mereka lakukan selama si pemilik warung Farida Ariani Antosa bepergian ke Padang, Sumatera Barat.

Halaman Selanjutnya >>>

Ancaman Hukuman Menanti Alvin dan Wahyu

Share this: