Pria Paruh Baya Ini Tega Maling di Rumah Tetangga, Gasak Handphone dan Uang

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tuah, tersangka pencurian handphone diamankan di RTP Polsek Datuk Bandar. 

Pelaku Diringkus dari Sawit Belakang Rumah

Lalu, personel gabungan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai dan Polsek Datuk Bandar melakukan penyergapan terhadap kediaman tersangka di Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, pada Kamis (7/7/2022), sore sekira pukul 16.00 WIB.

Tuah yang menyadari kedatangan petugas, berusaha kabur ke perladangan sawit lewat belakang rumahnya. Namun, polisi sigap dan berhasil melumpuhkan tersangka sekira 200 meter dari rumah tersebut.

Kepada petugas, Tuah pun akhirnya mengakui perbuatannya. Namun, uang dari hasil kejahatannya telah dihabiskan.

Beruntung petugas masih berhasil menemukan barang bukti dari tersangka berupa 1 tas sandang warna biru merk Sighmon, 1 bilah parang bergagang besi, 1 potong kawat besi, 1 unit handphone merk Samsung type A13 warna pink, dan 1 unit handphone merk Oppo type A3S warna merah.

Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi, melalui Kasi Humas AKP AD Panjaitan, membenarkan kejadian dan penangkapan tersangka tersebut. Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka Tuah telah diamankan.

BacaKotak Infaq Masjid Al Jihad dan Laci Meja Kasir Panglong Tanjungbalai Dicolong

BacaAksi Brutal Begal di Kota Tanjungbalai, Korban Ditabrak, Ponsel Dirampas

Atas perbuatannya, tersangka Tuah akan dijerat dengan Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: