Berkat CCTV Toko Ecy Fashion, Budi Ompong Tak Bisa Ngelak, Pasrah Diringkus Polisi

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Budiman alias Budi alias Budi Ompong diamankan di Ruang Tahanan Polsek Datuk Bandar. (Latar) Barang bukti pakaian yang dicuri tersangka Budi Ompong.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Budiman alias Budi alias Budi Ompong tidak bisa mengelak saat diringkus polisi. Pria 39 tahun itu tidak menyadari jika perbuatannya saat membobol Toko Ecy Fashion telah diamati dan direkam oleh CCTV (Closed Circuit Television).

Kini, warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, itu harus mendekam di Ruang Tahanan Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.

Informasi diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Budiman saat berada di sebuah warung di Pasar 9, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Selasa 2 Agustus 2022, sekira pukul 17.30 WIB.

Baca‘Kucing’ Pencuri Becak Motor di Tanjungbalai Diringkus

BacaOknum Mahasiswa Terlibat Pencurian di Gudang Abu Darso Teluk Nibung, Aksinya Terbongkar Berkat CCTV

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Kamis (4/8/2022), menuturkan, tersangka Budiman alias Budi alias Budi Ompong diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/VIII/2022/SPKT/Polsek DTB/Polres T. Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 2 Agustus 2022. Budi Ompong dilaporkan korbannya Julida Batubara (47), wiraswasta, warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Halaman Selanjutnya >>>

Dua Kali Beraksi

Share this: