Pulang Jajan si Anak Ngeluh Kemaluan Terasa Sakit, Ibu Lapor Polisi, Pemilik Warung Diringkus

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Seorang pemuda inisial DSM (tengah), diamankan atas kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, tetangganya di Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Pulang dari warung tetangga, seorang anak perempuan masih berusia 8 (delapan) tahun mengeluh ke ibunya jika perut dan kemaluannya terasa sakit. Si Ibu yang merasa cemas lalu bertanya, ada apa?

Dan, si anak pun berterus terang, jika dia telah diajak begituan oleh si pemilik warung, tetangganya di seputaran Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Mendengar pengakuan polos sang anak, si Ibu merasa seperti disambar petir di siang bolong. Ia marah. Hatinya teriris. Lalu, melaporkan kejadian itu ke Polres TanjungbaIai.

Berdasarkan pengaduan ibu korban pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/260/VIII/2022/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 8 Agustus 2022, perbuatan cabul yang dialami anaknya terjadi pada Minggu 7 Agustus 2022, sekira pukul 18.00 WIB.

Saat itu, korban yang masih duduk di kelas 2 (dua) salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanjungbalai Selatan itu, keluar rumah hendak membeli jajanan di kedai tetangga.

Sesampai di warung, korban malah dibujuk dan diajak ke kamar. Sampai kemudian terjadilah perbuatan cabul itu.

Atas laporan ibu korban, personel Satuan Reserse Kriminal Polres TanjungbaIai, dipimpin Kanit II Ipda M Reza Fahrurrozi dan Kanit I Ipda DJH Manulang turun ke lokasi guna melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, pada Senin 8 Agustus 2022.

Kemudian, Senin sore sekira Pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan si pemilik warung berinisial DSM.

Baca‘Si Boy’ Tanjungbalai Dipolisikan Kakak Ipar, Perkara Memalukan, Keponakan Digauli

BacaRayu Pakai Uang Rp50 Ribu, Duda Uzur Cabuli Cewek ABG, Digerebek Saat Mandi Sama

Kepada petugas, pemuda berusia 25 tahun itu mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Selanjutnya, DSM digelandang ke Mapolres Tanjungbalai dan menetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, Selasa (9/8/2022), membenarkan penangkapan terhadap tersangka DSM.

Atas perbuatannya, tersangka DSM akan dijerat Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BacaPencabulan Anak Tiri di Belawan, Terungkap Usai Tes Keperawanan Keperluan Daftar Sekolah

BacaPelaku Cabul Putri Kandung Diringkus di Simpang Pasar Gelugur Rantauprapat

Diketahui bahwa adapun ancaman hukuman sebagaimana disebut pada Pasal 81 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Share this: