Benteng Asahan

HUT Ke-77 RI, 889 Napi Lapas Pulau Simardan Dapat Remisi, 12 Orang Bebas

Plt Walikota Tanjungbalai Waris Tholib menyampaikan selamat kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Pulau Simardan, yang menerima remisi, Rabu (17/8/2022).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sebanyak 889 orang dari 1.447 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, mendapat remisi atau pengurangan masa pidana/tahanan. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan dalam Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022).

Upacara dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tanjungbalai Waris Tholib dan dihadiri Kalapas Kota Tanjungbalai Muda Husni beserta seluruh jajaran, Forkopimda setempat serta seluruh warga binaan, bertempat di halaman Lapas Kelas IIB Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai.

Sebagai Inspektur Upacara, plt Walikota Waris Tholib membacakan pidato tertulis Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly yang mengatakan bahwa remisi merupakan hak setiap warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 (1) huruf i UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Yasonna Laoly mengamanat kan bahwa pemberian remisi umum itu merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan serta sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis melalui program revitalisasi sistem permasyarakatan sebagai bagian sistem peradilan pidana.

Kepada seluruh jajaran Lapas, Yasonna berpesan agar bekerja dengan penuh intregritas, profesional dan ketulusan serta terus menjaga nama baik serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra Institusi.

BacaTanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika

BacaDua Warga Binaan Lapas Pulau Simardan Tertangkap Tangan Simpan Narkoba

Oleh karena itu, pemberian remisi kepada warga binaan Pemasyarakatan adalah merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting, yaitu dalam kerangka memberikan stimulus dan alat untuk memodifikasi perilaku bagi setiap narapidana agar berkelakuan baik, jika tidak, maka hak remisi tidak akan diberikan. Karena tujuan utama dari program pembinaan adalah menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah tengah masyarakat nantinya,” nasihat Yasonna.

Halaman Selanjutnya >>>

Kepala Lapas Pulau Simardan Muda Husni mengatakan, dari 1.447 orang warga binaan Lapas Tanjungbalai yang diusulkan mendapat remisi ada sebanyak 1.279 orang. Akan tetapi, narapidana jumlah tersebut hanya sebanyak 889 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Pulau Simardan yang mendapatkan remisi masa tahanan dan 12 orang diantaranya bebas atau langsung dapat menghirup udara segar.

Dijelaskan, warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 45 orang, remisi 2 bulan sebanyak 45 orang, remisi 3 bulan sebanyak 448 orang, remisi 4 bulan sebanyak 140 orang.

Kemudian, remisi 5 bulan sebanyak 166 orang serta terakhir warga binaan yang mendapat remisi 6 bulan sebanyak 45 orang.

“Sehingga total keseluruhan yang mendapat remisi sebanyak 889 orang,” ungkap Muda Husni.

Plt Walikota Tanjungbalai Waris Tholib menyerahkan remisi secara simbolis ke warga binaan Lapas Kelas IIB Pulau Simardan, Rabu (17/8/2022).

BacaTerungkap, Bisnis Narkoba Antar Napi Lintas Lapas

BacaWarga Binaan Lapas Kelas IIB Pulau Simardan Ketangkap Bawa Sabu

Turut hadir dalam upacara penyerahan SK Remisi tersebut,  Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin, Danlanal Tanjungbalai Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, mewakili Dandim 0208/AS oleh Danramil 09/ TB Kapten Inf Hamlet Marpaung.

Juga hadir Ketua Pengadilan Negeri Suryani Siregar, mewakili Danki Brimob Subden 3/B Ipda Leon Simbolon, Kajari Tanjungbalai Rufina Ginting, pj Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, Kakan Kemenag Tanjungbalai Al Ahyu, Kepala BNI Kota Tanjungbalai Yumadi H serta undangan lainnya.

Halaman Sebelumnya <<<