TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Aktivitas ilegal WBP alias Wira (39) akhirnya tercium petugas. Ternyata gerak-geriknya dalam dunia hitam narkotika sudah membuat warga gerah.
Sampai pada akhirnya, petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan pengintaian. Dan, puncaknya Minggu 14 Agustus 2022, malam sekitar pukul 23.00 WIB, pria bertato ini diringkus petugas dari salahsatu kamar hotel di seputaran Jalan Ahmad Yani, Lingkungan III, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Penggerebekan itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Reynold Silalahi.
Saat itu petugas hanya menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis ganja kering dari dalam dompet warna cokelat milik Wira. Dan, sebuah pisau yang diselipkan di pinggang.
Tapi, petugas tidak percaya begitu saja pada Wira. Pria 39 tahun itu kemudian diiterogasi.
Sampai akhirnya, dia pun mengaku jika masih memiliki barang bukti narkotika lainnya yang ia simpan di rumah. Atas pengakuan itu, petugas pun membawa Wira ke kediamannya di Jalan Masjid, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala lingkungan setempat.
Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah alat hisap sabu dan satu buah kaca pyrex diduga berisi sabu dari dalam kamar. Dari ruangan lainnya, juga ditemukan satu buah alat hisap sabu, satu buah kaca pyrex juga diduga berisi sabu.
Baca: Penyamaran Polisi Ungkap Peredaran Sabu 21 Kg di Tanjungbalai
Baca: Dari Malaysia Berlayar ke Berombang, di Ajamu Didor, 11 Kg Sabu Disita
Lalu, diamankan tiga bal plastik klip transparan kosong dan sejumlah barang bukti lainnya. Kepada petugas, Wira mengakui jika seluruh barang bukti itu benar miliknya.
“Dari penuturan tersangka WBP alias Wira, jika yang bersangkutan telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu sejak awal Januari 2022 lalu sampai sekarang,” kata Kapolres TanjungbaIai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Reynold Silalahi, kepada BENTENG ASAHAN, Sabtu (20/8/2022).
Reynold menuturkan, penangkapan tersangka WBP alias Wira bermula dari informasi warga yang menyebutkan jika di hotel tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka WBP alias Wira berikut dengan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti diamankan dari tersangka WBP alias Wira, berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis ganja berat kotor 1,08 gram, empat lembar kertas tiktak warna putih, satu buah dompet merk Levis warna coklat, dan uang tunai sebesar Rp260 ribu.
Baca: Orang Ini Dikira Buruh Nelayan, Ternyata Gembong Narkoba
Baca: Informasi Bocor, Polres Tanjungbalai Gagal Menangkap Pemilik 5 Kg Sabu di Kuburan
Kemudian, satu unit handphone android merk Xiaomi warna putih gold, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu buah pisau tajam dengan sarung warna coklat.
Lalu, satu unit sepeda motor honda Vario warna hitam, dua buah alat hisap sabu (bong), satu batang kaca pyrex berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,30 gram, satu batang kaca pyrex berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,16 gram, tiga bal plastik klip transparan kosong dan satu buah timbangan elektrik.