Keluar Penjara Bukannya Tobat, Kocu Edar Narkoba di Rumah

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka pengedar narkotika inisial H alias Kocu, warga Jalan Mawar, Kelurahan TB Kota IV, Tanjungbalai, diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Hukuman penjara tidak serta merta bikin pria 54 tahun berinisial H atau yang akrab disapa Kocu itu bertobat. Tidak lama setelah selesai menjalani hukuman dan kembali kepada keluarganya, Kocu bikin ulah lagi.

Ia jual narkoba. Bisnis haramnya itu dikendalikan langsung oleh Kocu dari rumahnya di Jalan Mawar, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Warga yang semula simpatik karena mengira Kocu bakal meninggalkan dunia kriminal, kini berpaling. Mereka gerah.

Khawatir generasi muda di lingkungan Kelurahan TB Kota IV terkena racun narkoba, mereka pun bertindak. Diam-diam, mereka membocorkan bisnis harma Kocu ke polisi.

Atas informasi warga, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan meringkus Kocu saat berada di rumahnya, Jalan Mawar, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Sabtu (8/10/2022), siang sekira pukul 14.00 WIB.

“Berdasarkan informasi yang akurat itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Kocu dari rumahnya, di Jalan Mawar,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Reynold Silalahi, Senin (10/10/2022).

BacaSuami Jalani Hukuman, Istri Lanjutkan Warisan Bisnis Narkoba

BacaViral Kasus Narkotika di Tanjungbalai, Ternyata Pelaku Baru Saja..

Dari tangan Kocu, sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya satu bungkus plastik asoy warna hitam berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,46 gram, satu buah timbangan elektrik warna hitam silver, dan satu bal plastik klip transparan kosong serta satu buah sendok plastik kecil warna biru.

Halaman Selanjutnya >>>

Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara

Share this: