Pengedar Sabu Tanjungbalai Diringkus, Basis Kawasan Jalan Rel Kereta Api Teluk Nibung

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka pengedar sabu inisial S alias A diamankan dari kawasan Jalan Rel Kereta Api, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Jumat (21/10/2022).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pengedar sabu. Inisial S alias A. Umur 35 tahun.

Pelaku diringkus dari basis edarnya selama ini, di kawasan Jalan Rel Kereta Api, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Jumat 21 Oktober 2022, siang sekira pukul 13.00 WIB.

Informasi diperoleh, penangkapan terhadap pelaku dilakukan lewat penyamaran petugas Sat Resnarkoba. Pelaku diamankan saat melakukan penyerahan satu bungkus paket plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar.

Saat penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram.

BacaTak Ingin ‘Kesepian’ dalam Sel Penjara, Pengedar Sabu Seret Bandarnya

BacaDari Mulut Dua Perempuan Ini Terungkap Bandar Sabu Jalan Manggis Tanjungbalai Selatan

Lalu, tim melakukan penggeledahan ke rumah tersangka. Saat penggeladahan berlangsung turut didampingi Kepala Lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu buah dompet warna merah berisi tujuh bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 gram, dua buah pipet plastik runcing di atas lantai. Kemudian, satu bal plastik klip transparan kosong diselipkan di dinding dalam kamar tidur tersangka.

“Kepada petugas, tersangka S alias A mengaku semua barang bukti yang disita adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki. Ia juga mengaku telah empat bulan memperjualbelikan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Reynold Silalahi, Senin (24/10/2022).

Reynold Silalahi menyebutkan, adapun barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram, tujuh bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.08 gram.

BacaDikibusi Warga, Pengedar Sabu di Jalan Pukat Ujung Tanjungbalai Diringkus

BacaOh Ini.. Pengedar Sabu di Air Batu Asahan Selama Ini

Kemudian, uang tunai senilai Rp260 ribu, dua buah pipet plastik runcing, satu bal plastik klip transparan kosong dan satu buah dompet warna merah. Total keseluruhan diduga narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak delapan bungkus plastik klip kecil transparan dengan berat kotor 1,34 gram.

Share this: