Polres Tanjungbalai Ungkap Empat Kasus ‘Tali Air’, Korbannya Anak di Bawah Umur

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menggelar konferensi pers pengungkapan empat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kurun waktu empat bulan terakhir, bertempat di Aula Pesat Gatra, Mapolres Tanjungbalai, Senin (7/11/2022), siang.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Polres Tanjungbalai telah mengungkap empat perkara pencabulan dalam kurun waktu empat bulan terakhir. Dan yang bikin miris, semua korbannya masih berstatus anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Pesat Gatra, Mapolres Tanjungbalai, pada Senin 7 November 2022, siang pukul 14.10 WIB.

Yusuf menyebutkan, sampai Oktober Tahun 2022 ini, ada tujuh laporan polisi (LP) dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur diterima oleh Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Empat perkara diantaranya dalam proses penyidikan.

Dalam perkara itu, empat orang telah ditetapkan tersangka dan diamankan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Tanjungbalai.

BacaInilah Wajah Oknum Polisi Muda Pelaku Penyerangan RS Bandung di Medan

BacaCinta Kebablasan pada Cewek di Bawah Umur di Tanjungbalai, Doi Masuk Bui

Adapun identitas keempat tersangka atau pelaku adalah masing-masing berinisial MA (32), laki-laki. Sehari-hari bekerja sebagai nelayan, warga Kota Tanjungbalai. Tersangka kedua inisial KN (18), juga laki laki. Warga Kota Tanjungbalai.

Tersangka ketiga inisial REY (36), laki-laki. Pekerjaan Guru (status Pegawai Negeri Sipil), juga warga Kota Tanjungbalai. Dan, tersangka keempat inisial Rid (20), laki Laki, asal Kota Medan.

BacaKisah Pilu Remaja Cantik Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung di Tanjungbalai

BacaPulang Jajan si Anak Ngeluh Kemaluan Terasa Sakit, Ibu Lapor Polisi, Pemilik Warung Diringkus

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf menegaskan, terhadap keempat tersangka diancam melanggar Pasal 81 Ayat (2) subs Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.

Share this: