Bikin Malu! Warga Kelurahan Perjuangan Tanjungbalai Ini Diringkus, Kasus Curi Ayam

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka kasus pencurian ayam inisial, DI, warga Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan di Polsek Teluk Nibung.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Seorang pria berinisial DI bikin malu warga Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Pria 29 ini dinilai telah mencoreng nama baik Kelurahan Perjuangan.

Atas perbuatannya melakukan pencurian 26 kilogram (kg) daging ayam, DI diinapkan di hotel prodeo Polsek Teluk Nibung.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto, kepada BENTENG ASAHAN, Rabu (11/1/2023), menuturkan, DI diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jose B Manik, pada Selasa 10 Januari 2023, malam sekira pukul 19.00 WIB, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan terhadap DI, dilakukan berdasarkan laporan dari Ryanda Pratama Putra Sitorus (32), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nining, Kota Tanjungbalai. Korban Ryanda, dalam laporannya mengatakan, pencurian daging ayam itu diketahui pada Kamis 5 Januari 2023, subuh sekira pukul 04.00 WIB, di rumahnya, Jalan Yos Sudarso, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.

BacaBerkat CCTV Toko Ecy Fashion, Budi Ompong Tak Bisa Ngelak, Pasrah Diringkus Polisi

BacaOknum Mahasiswa Terlibat Pencurian di Gudang Abu Darso Teluk Nibung, Aksinya Terbongkar Berkat CCTV

Dalam kejadian itu, Ryanda kehilangan 26 Kg daging ayam potong yang disimpan dalam peti fiber dan 30 Kg minyak goreng yang diambil dari dalam rumah korban.

Dari penyelidikan polisi, pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak gembok pintu samping rumah pelapor.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta.

BacaPencurian di Sirantau Datuk Bandar, Pelaku Ternyata Dua Sekawan dan Masih Tetangga Korban

BacaDikira Sudah Aman Setelah Enam Bulan Berlalu, DPO Kasus Pencurian Dicokok di Kampung Halaman

Adapun barang bukti diamankan dari tersangka berupa 1 buah gembok warna silver merk U-Lock dalam keadaan rusak. Atas perbuatannya, tersangka DI diancam melanggar Pasal 363 subs 362 KUHPidana.

Share this: