Penjara Tidak Membuatnya Jera, Residivis Kasus Pencurian Ini Kembali Bikin Ulah

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka pencurian gas LPG inisial YS diamankan di Mapolsek Datuk Bandar.

Ancaman Hukuman ..

Kepada petugas, tersangka YS mengakui perbuatannya melakukan pencurian dua tabung gas LPG 3 kg milik korban.  Namun, tabung gas 3 kg tersebut telah dijualnya kepada seseorang berinisial IN. Sementara, uang dari hasil penjualan gas dia pakai untuk kebutuhan hidup sehari- hari.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti diamankan dari tersangka berupa 1 potong baju warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dan potongan dinding dapur rumah korban yang terbuat dari tepas yang sebelumnya dirusak oleh pelaku.

BacaMaling Toko di Tanjungbalai, Handphone dan Gitar ‘Disikat’ saat Pemilik Tidur Siang

BacaPria Paruh Baya Ini Tega Maling di Rumah Tetangga, Gasak Handphone dan Uang

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Selasa (24/1/2023), menegaskan, atas perbuatannya, pelaku YS diancam melanggar Pasal 363 subsider Pasal 362 dari KUHPidana, dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: