Bocah 14 Tahun Digauli Ayah Tiri, Ketahuan Tetangga Lagi Asyik Bercumbu

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Seorang pria berinisial Z (50) diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Korban pun akhirnya memberitahukan kepada ibunya bahwa persetubuhan itu telah dilakukan oleh pelaku kepada dirinya secara berkali kali dalam empat bulan terakhir.

Mendengar pengakuan polos sang anak, si Ibu langsung bergegas bikin laporan pengaduan.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, dipimpin oleh Kanit II Ipda M Reza Fachrurrozy STrK, Kanit I Ipda DJH Manullang langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Dari penyelidikan diketahui jika keberadaan Z (50) masih berada di seputaran Kota Tanjungbalai. Petugas pun langsung bergerak dan meringkus pelaku pada Senin malam sekira pukul 19.15 WIB.

Selanjutnya, pelaku berinisial Z digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.

Dalam perkara itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 potong kaos singlet warna putih dan 1 potong celana training pendek warna hijau liris hitam (yang dipakai oleh tersangka).

BacaOknum Guru PNS di Tanjungbalai Tega Cabuli Murid Sendiri, Modus Perbaikan Nilai

BacaKisah Pilu Remaja Cantik Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung di Tanjungbalai

Atas perbuatannya, pelaku berinisial Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam melanggar Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua dari Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: