Bikin Resah Warga Tanjungbalai Utara, Pria Ini Diringkus, Perkara Edar Sabu

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Seorang pria berinisial SS alias L, warga Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, diringkus dalam perkara narkotika, Rabu (8/2/2023).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sepak terjang SS alias L di dunia gelap narkotika terbongkar. Pria 43 tahun itu diadukan warga ke polisi. Atas laporan masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai bergerak dan meringkusnya dari sebuah rumah, di Jalan Ros, Kelurahaan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Rabu (8/2/2023), sore sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi, Jumat (10/2/2023), membenarkan penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang keberatan dan resah terhadap kegiatan tersangka SS alias L.

Dari tersangka SS alias L, petugas mendapati 1 bungkus plastik besar klip transparan berisi 10 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu. Berat kotor 1,46 gram, uang tunai Rp171 ribu.

BacaPenyamaran Polisi Ungkap Peredaran Sabu 21 Kg di Tanjungbalai

BacaKeluar Penjara Bukannya Tobat, Kocu Edar Narkoba di Rumah

Kemudian, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 unit handphone android Vivo warna putih, 1 kotak rokok Sampoerna yang di dalam terdapat 1 bal plastik klip transparan kosong. Lalu, 1 buah kaca pirex, 1 satu buah pipet runcing yang didapat di lantai kamar rumah.

Kepada petugas, tersangka SS alias L mangakui narkotika tersebut adalah miliknya, diperoleh dari seseorang berinisial I (belum tertangkap).

BacaDilaporkan Lewat WhatsApp, Bandit Narkoba Kampung Baru Tanjungbalai Diringkus

BacaGerebek Narkoba di Belakang Pajak Suprapto Tanjungbalai, Bandar Sabu dan Dua Anak Buah Diringkus

Selanjutnya, tersangka SS alias L serta seluruh barang bukti yang disita, dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Share this: