TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Tidak butuh waktu lama, tepatnya kurang dari dua jam saja, personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai berhasil meringkus MR (26), tersangka dalam perkara pencurian uang senilai Rp2,5 juta.
Pria yang tinggal di Gang Bilal, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, itu ditangkap pada hari Rabu (22/2/2023), sekitar pukul 01.30 WIB, atas laporan dari korban yakni Sangkot (40), warga Jalan Lukah, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto mengatakan, perkara pencurian tersebut terjadi pada Rabu 22 Pebruari 2023, dini hari sekira pukul 00.05 WIB, di Jalan Lukah, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Uang milik pelapor yang disimpan dalam kotak plastik dan kaleng susu, di bawah lemari tempat televisi telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban telah mengalami kerugian uang tunai sejumlah Rp2.500.000 dan melaporkannya ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai, dibuktikan dengan terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2023/SPKT/Polsek TNB/Polres T. Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Pebruari 2023.
Baca: Komplotan Spesialis Pembobol Toko Dibekuk di Tanjungbalai, Ini Orangnya..
Baca: Pencurian Emas dan Uang di Kelurahan Sirantau, Siapa Sangka Pelakunya Ibu Rumah Tangga
Setelah adanya laporan polisi tersebut, maka dilakukanlah penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang akhirnya, keberadaannya diketahui sedang berada di seputaran Jalan Lukah, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, pada Rabu 22 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB, dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jose B Manik bersama tim operasional berangkat ke lokasi dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca: Maling Toko di Tanjungbalai, Handphone dan Gitar ‘Disikat’ saat Pemilik Tidur Siang
Baca: Maling Toko di Tanjungbalai, Handphone dan Gitar ‘Disikat’ saat Pemilik Tidur Siang
Atas tindakannya, Kapolsek Teluk Nibung menegaskan, pelaku diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana.