Maling Meteran Air Diringkus Polsek Datuk Bandar
- BENTENGASAHAN.com - Rabu, 5 Apr 2023 - 18:17 WIB
- dibaca 206 kali

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pelaku pencurian meteran air. Pelaku berinisial AM. Ia warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, Rabu (5/4/2023), mengatakan, AM diringkus dari sebuah rumah di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Senin (3/4/2023), malam sekira pukul 19.30 WIB.
Penangkapan pelaku AM atas laporan pengaduan Adriansyah Putra, juga warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Sesuai laporan korban, pencurian meteran air terjadi pada Jumat 31 Maret 2023, malam sekira pukul 21.00 WIB. Korban kehilangan 1 unit meteran air dari pekarangan rumah di Jalan Mataram, Kelurahan Bunga Tanjung. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta.
Baca: Penjara Tidak Membuatnya Jera, Residivis Kasus Pencurian Ini Kembali Bikin Ulah
Baca: Kurang dari Dua Jam, Polsek Teluk Nibung Ringkus Pelaku Pencurian Uang Rp2,5 Juta
Saat diamankan petugas, pelaku AM mengakui perbuatannya. Namun, meteran air milik korban telah dijual kepada seorang penadah di seputaran Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
Dalam perkara ini, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah gergaji, 1 unit kerangka meteran air dalam kondisi rusak, dan 1 lembar rekening air.
Baca: Wajah Garang, Rambut Pirang, Yang Dicolong Kompor Gas, Celengan.. Dasar Maling Kampung
Baca: Maling Perabot Rumah Ditangkap di Sei Tualang Raso
Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) itu kini mendekam diamankan Mapolsek Datuk Bandar. Dia akan dijerat dengan Pasal 363 subsidair Pasal 362 dari KUHPidana.