Gak Nyangka! Ibu dan Anak di Tanjungbalai Jual Sabu, Barang Bukti 153 Gram

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Seorang ibu berinisial E dan anak inisial ORL alias O bersama barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kota Tanjungbalai kembali menarik perhatian. Tapi bukan karena prestasi, melainkan akibat peredaran narkotika. Kalau kemarin publik dikejutkan atas keterlibatan oknum Anggota DPRD Tanjungbalai dalam peredaran narkoba, teranyar ada seorang ibu dan anak tertangkap atas kepemilikan sabu.

Dan, ini bukan yang pertama. Baca: Ibu dan Anak di Tanjungbalai Ditangkap, Kasus Narkotika, 127 Gram Sabu Disita

Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, ibu itu berinisial E, warga Jalan Bilal, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Wanita 48 tahun itu seorang residivis.

Namun kurungan penjara tidak membuatnya segera bertaubat. Dia kembali berulah dengan terjun ke dunia hitam narkotika.

Ibu berinisial E itu diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai. Selain ibu berinisial E, anaknya inisial ORL alias O (27) juga digelandang ke Mapolres Tanjungbalai, untuk perkara yang sama.

BacaBelum Genap Sebulan Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi Ditahan Polda Sumut

BacaPeran Mukmin Mulyadi di Balik Perkara 2.000 Butir Ekstasi Sampai DPO dan Ditahan Polda Sumut

Keduanya diamankan dari kawasan Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, pada Kamis (27/04/2023) sore sekira pukul 15.30 WIB, lalu.

Halaman Selanjutnya >>>

Kronologi Penangkapan

Share this: