TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Cemburu, boleh-boleh saja. Tapi, kalau sudah kelewat batas, urusannya bisa jadi lain. Seperti halnya dilakukan seorang pria berinisial JS yang nekat mencelakai istrinya, Evi Juhaini Sari Sirait.
Pria berusia 56 tahun itu terlalu posesif. Istri yang usianya terpaut juah lebih muda darinya dianiaya karena susah dibalingin.
Bolak-balik disuruh berhenti agar tidak bekerja lagi di Cafe Ema, sebuah tongkrongan di kawasan Jalan Jenderal Djamin Ginting/Jalan Alteri, Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Tapi, Evi tetap merengkel.
Puncaknya hari Jumat (23/06/2023) malam lalu, sekira pukul 21.30 WIB. Emosi JS tak lagi terkontrol.
Segera ia ambil pertalite dan menyiramkannya ke tubuh Evi. Lalu, dia sulut mancis (pemantik api). Seketika itu api melalap tubuh Evi.
Sartika Sinaga dan Aswalina yang melihat kejadian itu langsung bergerak cepat. Api yang melalap tubuh Evi segera dipadamkan.
Kemudian Evi dibawa ke RSUD dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai. Berkat pertolongan medis, nyawa Evi dapat terselamatkan.
Tapi, akibat perbuatan suaminya, Evi tak lagi memesona. Wanita muda itu mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuhnya, seperti kedua tangan/lengan, sebagian wajah, dan dada bahagian atas.
Eko Sukma Irawan Sirait (39), abang kandung korban pada malam itu juga langsung melaporkan perbuatan abang iparnya ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai. Warga Jalan Nelayan, Lingkungan I, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, itu mendesak polisi agar segera meringkus pria yang telah melukai adiknya.
Atas laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku JS.
Baca: Cemburu Buta Bang Regar Berujung Bui, Dijerat Perkara KDRT
Baca: Istri Diamuk Saat Hendak Bermain Cinta, Anunya Ditendang
Kini, pria yang diketahui bermukim di Jalan Selatan, Gang Cempaka Nomor 91 Lingkungan 11, Kota Medan, tersebut mendekam di balik jeruji sel Polsek Datuk Bandar.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan atau pembakaran istri tersebut.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” kata Rekman Sinaga.
Dia menuturkan, sesuai keterangan abang kandung korban, bahwa antara pelaku JS dan korban Evi Juhaini Sari Sirait, sebelumnya telah menikah siri.
Baca: Rambo Balik Kandang, Langsung Diringkus, Kasus Piting Istri
Baca: Istri Tak Setia, Si Selingkuhan dan Anaknya Dihajar Pakai Besi dan Klewang
Dijelaskan juga bahwa kejadian itu bermula ketika JS meminta Evi tidak bekerja lagi di Cafe Ema, pekerjaannya sebelum mereka menikah siri. Namun, Evi tidak mengindahkan. Sehingga, pelaku JS cemburu dan terjadilah perkara penganiayaan tersebut.