TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Maraknya kasus pencurian tidak bisa dipisahkan lepas dari perannya penadah hasil pencurian tersebut. Oleh karena itu, personel unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai langsung meringkus seorang laki-laki yang menjadi penadah barang hasil curian berupa satu unit handphone (HP), pada Rabu (13/7/2023), sekira pukul 18.00 WIB.
Tersangkanya adalah PM, pria 38 tahun warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dan, korbannya adalah Sahala Ujung, warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, Jumat (14/7/2023), mengatakan bahwa pengungkapan kasus penadah barang curian ini atas laporan pengaduan korban, Sahala Ujung pada Selasa (2/7/2023), terkait peristiwa pencurian yang dialaminya.
Atas kejadian itu, pelapor telah kehilangan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone merk Realme, dengan kerugian material sekitar Rp11 juta.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui bahwa handphone milik korban berada di tangan tersangka PM.
Baca: Pencurian Emas dan Uang di Kelurahan Sirantau, Siapa Sangka Pelakunya Ibu Rumah Tangga
Baca: Lagi! Penyamaran Polisi Berbuah Manis di Tanjungbalai, Pengedar Sabu Diringkus
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di sekitaran Jalan RA Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Realme warna merah milik korban.
Kepada petugas, tersangka PM mengaku membeli handphone tersebut dari seorang laki-laki berinisial U seharga Rp500 ribu.
Saat petugas melakukan pencarian terhadap pelaku yang berinisial U tersebut, namun belum ditemukan keberadaanya dan masih dalam penyelidikan.
Baca: Kurang dari Dua Jam, Polsek Teluk Nibung Ringkus Pelaku Pencurian Uang Rp2,5 Juta
Baca: Penyamaran Polisi Tanjungbalai Berhasil, Dua Bandit Narkoba Teluk Nibung Diringkus
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka PM langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar. Atas perbuatannya, tersangka PM diancam melanggar Pasal 480 ayat (1) dari KUHPidana.