Dikenal Licin, Setahun Lebih Berbisnis Narkoba di Pantai Olang Tanjungbalai
- BENTENGASAHAN.com - Kamis, 11 Jan 2024 - 21:24 WIB
- dibaca 97 kali
Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi, begitu pelaku (S alias R, red) menerima uang (dari petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli, red), petugas lainnya langsung bergerak mengikuti pelaku ke dalam rumah untuk melakukan penangkapan.
Saat itu, pelaku S alias R yang menyadari jika calon pembelinya ternyata petugas yang melakukan penyamaran langsung membuang barang bukti narkotika dan berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah.
Tapi, petugas yang sejak awal sudah stanby mengepung lokasi dengan mudah menghentikan upaya pelarian pelaku.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala lingkungan (kepling) setempat. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,64 gram, 1 buah pipet runcing (sekop), dan 1 bal plastik klip transparan kosong dari belakang rumah pelaku.
“Barang bukti diakui pelaku sempat dibuang saat dikejar oleh petugas,” kata Reynold.
Selain itu, petugas turut mengamankan 1unit handphone merk Nokia warna hitam dari lemari kaca ruang tamu yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika.
Lalu, ditemukan 1 buah dompet warna coklat dari saku celana belakang sebelah kiri pelaku. Dompet itu berisi uang tunai sebesar Rp3,9 juta.
“Pelaku mengakuinya sebagai hasil dari penjualan narkotika,” beber Reynold.
Baca: Penyaraman Polisi di Tanjung Balai Berhasil, Pengedar Sabu Kawasan Jalan Yos Sudarso Tertangkap
Baca: Lagi! Penyamaran Polisi Berbuah Manis di Tanjungbalai, Pengedar Sabu Diringkus
Kepada petugas, pelaku mengatakan mendapat pasokan narkoba dari seorang laki-laki berinisial M (belum tertangkap).
Atas perbuatannya, pelaku ANS alias R telah ditetapkan sebagai tersangka, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.