TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, kecolongan. Pelaku kejahatan narkotika berhasil menyelundupkan narkoba jenis sabu masuk kamar tahanan. Meski pada akhirnya keberadaan barang haram itu terendus petugas dan mengamankan dua orang pelaku.
Informasi diperoleh Benteng Asahan, penemuan narkoba itu berawal ketika anggota jaga Lapas Kelas IIB Pulo Simardan Tanjungbalai melakukan penggeledahan insidentil pada Senin (19/02/2024) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dari bawah tumpukan buku di kamar 1 Blok E.
Setelah diperiksa, dalam bungkus plastik klip transparan berukuran sedang itu terdapat 8 bungkus plastik transparan berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,92 gram.
Selain narkoba, juga ditemukan 1 unit handphone merk Oppo warna biru, dengan nomor sim card 0813-6053-5xxx Nomor imei 1: 863634047267xxx.
Atas penemuan barang bukti diduga narkoba itu, petugas selanjutnya menginterogasi para napi kamar 1 Blok E. Dan, diketahui jika pemilik sabu tersebut berinisial JH alias Jepri (32).
Tapi, Jepri tidak mau menanggung sendiri perbuatan itu. Lelaki 32 tahun itu pun akhirnya buka mulut dan memberitahu petugas, kalau barang haram itu dia dapat dari MS alias Ationg (48), rekannya sesama napi di Lapas Pulau Simardan.
Baca: Peran Mukmin Mulyadi di Balik Perkara 2.000 Butir Ekstasi Sampai DPO dan Ditahan Polda Sumut
Baca: Terungkap, Bisnis Narkoba Antar Napi Lintas Lapas
Sadar kalau aktivitas gelapnya telah terbongkar karena mulut ‘ember’ si Jepri, Ationg pun akhirnya berkata jujur ke petugas. Laki-laki 48 tahun itu mengungkapkan jika sabu itu dia peroleh dari rekannya bernama Amat sewaktu mengunjunginya di lapas. Dari Amat, Ationg memeroleh sabu sebanyak 5 gram.
Selanjutnya, pihak Lapas Kelas IIB Pulau Simardan menghubungi Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai dan menyerahkan kedua napi berikut dengan seluruh barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kedua napi sudah di Polres Tanjungbalai. Barang diperoleh dari Amat (lidik) sebanyak 5 gram, dengan cara bertamu,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi, kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Baca: Pengeroyokan Berdarah di Hoky Hunter Tanjungbalai Dipicu Balas Dendam
Baca: 806,54 Gram Sabu dan 435,5 Butir Ekstasi dari Empat Kasus Narkotika Tiga Bulan Terakhir, Dimusnahkan
Atas perbuatan itu, terhadap Jepri dan Ationg dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.